Pemerintah turunkan target penerimaan pajak 2013

Revisi penurunan penerimaan pajak ini akan diajukan kepada DPR dalam APBN Perubahan 2013.

Saugy Riyandi
Oleh Saugy Riyandi - Reporter
Pemerintah turunkan target penerimaan pajak 2013
SPT pajak. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Pemerintah berencana merevisi target penerimaan pajak sebesar Rp 1.042,2 triliun tahun 2013. Revisi ini akan diajukan kepada DPR dalam APBN Perubahan 2013. Pemerintah beralasan, penurunan penerimaan pajak ini karena pemerintah telah menetapkan kenaikan batas Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 24,8 juta per tahun dari Rp 15,6 juta sehingga menurunkan penerimaan.

"Target penerimaan pajak memang akan diturunkan tetapi kita saat ini masih proses persiapan APBN Perubahan 2013," ujar Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan yang ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Kamis (2/5).

Menurut dia, penurunan target tersebut karena adanya penetapan kenaikan PTKP sebesar Rp 24,8 juta dari Rp 15,6 juta per tahun. Namun, Rofyanto enggan menyebutkan berapa revisi penurunan target tersebut. "Otomatis kita turunkan karena sebagai dampak PTKP karena kan ada PTKP kan penerimaan juga turun," tegas dia.

Selain itu, penurunan penerimaan pajak juga karena adanya penurunan penerimaan pajak dari perusahaan-perusahaan tambang karena adanya pajak ekspor barang mineral. "Perusahaan pertambangan juga ternyata penerimaannya tidak sebaik yang kita harapkan dan pemasukan pajaknya juga berkurang. Saat ini kita evaluasi juga pemasukan pajak perusahaan tambang," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Fuad enggan berkomentar dengan adanya perubahan target pajak dalam APBN Perubahan 2013. "Kalau soal APBN P jangan tanya sama saya. Tanya sama Bu Anny Ratnawati (Wamenkeu) saja ya. Tak boleh dari saya," ucapnya singkat.

Rekomendasi