Tak kuorum, RUPS Bumi Resources batal

Hanya 47 persen dari total pemegang saham yang hadir pada RUPS ini.

Sri Wiyanti
Oleh Sri Wiyanti - Reporter
Tak kuorum, RUPS Bumi Resources batal
tambang batubara. afp

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kedua PT Bumi Resources Tbk, batal dilaksanakan hari ini. Pasalnya, jumlah pemegang saham yang hadir dalam RUPS kali ini kembali tidak memenuhi kuorum atau tidak memenuhi batas minimal jumlah pemegang saham yang hadir untuk mencapai kesepakatan.

Analis Pasar Modal yang mewakili salah satu pemegang saham Kiswoyo Adi Joe mengatakan jumlah pemegang saham yang seharusnya hadir untuk memenuhi kuorum adalah sebesar 75 persen dari total pemegang saham perseroan. "Yang datang 47 persen," di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (19/7).

Salah satu pemegang saham lain, Suryo Bambang Sulisto, menambahkan jumlah pemegang saham yang kurang dan menyebabkan batalnya RUPS perseroan kali ini, berpotensi RUPS Perseroan yang ketiga segera digelar atau langsung membawa persoalan ke Otoritas Jasa Keuangan.

"Kalau nggak, nanti ke OJK. Kalau tetap gak ada kuorum-kuorum terus," tutur Suryo.

Dijadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Kedua PT Bumi Resources Tbk akan membahas dua agenda berikut:

1. Persetujuan untuk menjaminkan atau mengagunkan atau membebani dengan hak jaminan kebendaan atau mengalihkan sebagian besar atau seluruh aset/harta kekayaan perseroan yang dimiliki langsung atau tidak langsung, kepada para krediturnya atau pihak lainnya, baik kreditur perseroan, kreditur dari anak perusahaan atau pihak lainnya, termasuk namun terbatas pada (i) gadai atas sebagian atau seluruh saham-saham yang dimiliki dan dikuasai perseroan pada anak perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung maupun efek lainnya, (ii) fidusia atas tagihan-tagihan rekening bank, klaim asuransi, persediaan (inventory), rekening escrow perseroan dan/atau anak perusahaan; (iii) jaminan atau agunan atau hak jamin kebendaan lainnya atas harta kekayaan lain, baik bergerak maupun tidak bergerak milik perseroan dan/atau anak perusahaan, yang dilakukan dalam rangka pembiayaan atau perolehan pinjaman dari pihak ketiga, yang diberikan kepada atau diterima oleh perseroan maupun anak perusahaan, baik sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, sebagaimana disyaratkan oleh pasal 102 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

2. Perubahan dan Penegasan seluruh Anggaran Dasar Perseroan.

Rekomendasi