Kemenkeu: Kenaikan harga elpiji bukan salah Dahlan

Dalam UU BUMN diamanatkan perusahaan pelat merah tidak boleh merugi.

Ardyan Mohamad
Oleh Ardyan Mohamad - Reporter
Kemenkeu: Kenaikan harga elpiji bukan salah Dahlan
Rapat konsultasi kenaikan gas elpiji. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menilai tidak tepat bila Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyalahkan dirinya sendiri karena polemik kenaikan harga elpiji 12 kilogram (Kg). Dia menganggap, akar masalah sehingga kebijakan itu menuai protes adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Sesuai beleid tersebut, perusahaan pelat merah dilarang merugi dengan alasan apapun. Jika neraca keuangan merah, direksi bisa digelandang aparat hukum karena dianggap merugikan negara.

Hal itu, menurut Bambang, yang membuat Pertamina tak bisa mengelola elpiji hanya mempertimbangkan kepentingan rakyat. Karenanya pula, Dahlan tak bisa disalahkan bila ketika RUPS, mengizinkan ada kenaikan harga tabung gas nonsubsidi.

"BUMN boleh rugi enggak? UU-nya bilang enggak boleh. (Salahkan) UU-nya dong, jangan salahin menterinya," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/1).

Wamenkeu mengingatkan masyarakat bahwa bukan cuma Pertamina yang tersandera keharusan untung itu. BUMN lain bidang energi, misalnya PT PLN juga saban tahun mengandalkan subsidi supaya tetap untung.

Bila keputusan perusahaan pelat merah tersebut bernuansa bisnis ketimbang pelayanan, Bambang meminta masyarakat maklum. Sebab, UU BUMN memang bernuansa swastanisasi.

"Kalau enggak disubsidi rugi, plus margin pula supaya bisa ekspansi. Jadi bukan BUMN untuk rakyat segala macam. Intinya enggak boleh rugi karena (BUMN) korporat," tegasnya.

Terhitung mulai hari ini, Selasa (7/1), PT Pertamina memberlakukan harga baru untuk gas elpiji non-subsidi atau gas ukuran 12 Kg. Pemerintah dan Pertamina memutuskan merevisi besaran kenaikan harga gas elpiji 12 Kg yang semula ditetapkan Rp 3.959 per Kg menjadi Rp 1.000 per Kg.

Sebelumnya, Pertamina menaikkan harga jual elpiji nonsubsidi mencapai 65 persen per kilogram. Kebijakan itu justru ditentang pejabat Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa terang menuding Dahlan Iskan tidak mengabarkan bahwa RUPS akhir tahun Pertamina memutuskan ada kenaikan harga elpiji 12 Kg.

Disudutkan sesama menteri, Dahlan tak segan mengakui kesalahannya. Namun, dia tidak ingin disebut lalai karena kebijakan kenaikan harga gas elpiji seolah menggambarkan kurangnya koordinasi antara pemerintah dan Pertamina.

Mantan Dirut PLN ini menuturkan, harus ada yang berani pasang badan saat kenaikan harga gas non-subsidi menimbulkan kontroversi. Menurutnya, menjadi pemimpin yang baik harus berani mengambil keputusan baik yang menyenangkan maupun tidak.

"Kan harus ada yang berani pasang badan. Begini pemimpin yang baik itu belum tentu bapak yang baik. Ini prinsip," kata Dahlan.

Rekomendasi