Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) menyetujui pengangkatan Kiagus Ahmad Badaruddin sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Direktur Utama BBNI Gatot M Suwondo mengatakan, pengangkatan anggota Dewan Komisaris tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang diangkat tersebut adalah sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-5 sejak pengangkatan yang bersangkutan. Namun dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota Dewan Komisaris sebelum masa jabatannya berakhir," jelas Gatot di Hotel Four Season, Jakarta, Selasa (1/4).
Saat ini, Kiagus Ahmad Badaruddin menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. Dengan demikian, susunan komisaris BBNI adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Peter B Stok
Wakil Komisaris Utama: Tirta Hidayat
Komisaris Independen: Achil Ridwan Djayadiningrat
Komisaris Independen: B. S, Kusmuljono
Komisaris: Daniel T Sparringa
Komisaris: A. Pandu Djajanto
Komisaris: Kiagus Ahmad Badarudin
Sementara itu, susunan direksi tidak mengalami perubahan, yakni:
Direktur Utama: Gatot M Suwondo
Wakil Direktur Utama: Felia Salim
Direktur Keuangan: Yap Tjay Soen
Direktur Business Banking: Krishna R Suparto
Direktur Hukum dan Kepatuhan: Ahdi Jumhari Luddin
Direktur Tresuri dan FI: Suwoko Singoastro
Direktur Operasi dan TI: Honggo Widjojo Kangmasto
Direktur Risiko: Sutanto
Direktur Jaringan dan Layanan: Adi Setianto
Direktur Konsumer dan Ritel: Darmadi Sutanto
