PT Bank OCBC NISP Tbk mengaku tak keberatan dengan setoran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 0,03-0,045 persen dari total aset perbankan. Alasannya, perusahaan percaya, setoran ini bisa meningkatkan perkembangan industri keuangan.
"Pungutan sudah diputuskan undang-undang, ikuti saja. OJK juga bilang akan dikembalikan dalam bentuk pengawasan dan sebagainya. Jadi kita sangat mengapresiasi," ujar Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Rama Pranata Kusumaputra di sela-sela HUT Bank OCBC NISP ke 73 di Kantor Pusat OCBC NISP, Jakarta, Jumat (4/4).
OJK merilis Peraturan OJK No.3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh OJK. Adapun pungutan OJK akan resmi ditarik dari industri keuangan pada 15 April tahun ini. Aturan ini merupakan perwujudan dari Undang-undang No 21 Tahun 2011 tentang OJK, dimana dalam salah satu pasal disebutkan bahwa sumber pendanaan OJK berasal dari APBN dan pungutan.
Keabsahan penarikan pungutan terhadap industri jasa keuangan ini diperkuat pula dengan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2014. Untuk biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian lembaga keuangan perbankan, perasuransian, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura dan lembaga jasa keuangan lainnya, ditetapkan 0,03 persen dari nilai aset atau minimal Rp 6.666.667 pada tahun ini.
Mulai tahun depan, pungutan ditetapkan sebesar 0,045 persen dari aset atau minimal Rp 10 juta. Yang dijadikan acuan penghitungan pungutan adalah laporan keuangan tahun lalu. Aset OCBC NISP mencapai Rp 97,5 triliun per akhir 2013. Demikian perhitungan itu, perseroan harus membayar pungutan tahunan ke OJK sebesar Rp 29,25 miliar pada tahun ini.
"Besaran itu sudah diperhitungkan oleh pembuat keputusan (OJK). Tidak ada yang berat, asalkan dikembalikan lagi untuk meningkatkan industri keuangan lebih baik lagi," jelas dia.
