Kementerian perhubungan akan mengurangi pekerja alih daya atau outsourcing berketerampilan khusus di bandara. Ini merupakan langkah awal dari pengintegrasian sistem keamanan penerbangan nasional.
Direktur Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan Yusfandri Gona mengatakan pekerja outsourcing bukan organisasi yang langsung diawasi pemerintah. Pengurangan pekerja outsourcing bakal meningkatkan keamanan dan kesterilan bandara.
"Payung hukum segera disiapkan, tentu ada masa transisi. Kalau untuk masa transisi diharapkan tahun depan sudah masa transisi," ujarnya dalam seminar bertema "Modernisasi Kebijakan Global ICAO dan Program Keamanan Penerbangan Berbasis Aplikasi Teknologi Modern" di PT Angkasa Pura I , Jakarta, Kamis (8/5).
Dia mengutarakan, bagi pekerja outsourcing bandara yang berkinerja baik ada peluang untuk diangkat menjaadi pegawai tetap. Asalkan memenuhi persyaratan seperti telah bekerja minimal selama waktu yang ditetapkan.
Lalu, bagaimana dengan pekerja outsourcing yang tidak memiliki keterampilan, semacam petugas kebersihan dan keamanan? Tenang, mereka bakal tetap dipekerjakan.
"Fokus tahap pertama untuk teman-teman yang bekerja di kegiatan aviliasi," jelasnya.
