Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) akan mengevaluasi undang-undang pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Dalam prosesnya, akan dilihat pula proyek-proyek yang pembebasan lahannya sudah mencapai 75 persen.
"Jadi dari evaluasi kami, ada proyek-proyek yang pembebasan lahannya 75 persen dan diperkirakan sampai akhir tahun belum selesai," ujar Menteri PU Djoko Kirmanto di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Jumat (12/9).
Dia menjelaskan, dalam UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, proyek-proyek pengadaan lahan melewati 31 Desember 2014, harus menggunakan payung hukum itu. Selama ini, banyak proyek yang pembebasan lahannya masih menggunakan UU lama atau belum menggunakan UU nomor 2/2012.
Djoko menuturkan, pemerintah sepakat merevisi bahwa proyek yang pembebasan lahannya sudah 75 persen diberikan kelonggaran waktu untuk penyelesaiannya.
"Untuk menghindari itu Perpres 71 direvisi, agar pembebasan lahan yang selesai 75 persen, kalau 31 Desember 2014 belum selesai diperpanjang sampai 31 Desember 2015," jelas dia.
