Pemerintah didesak bentuk BUMN khusus kelola divestasi Freeport

Freeport harus melakukan divestasi saham sebesar 30 persen hingga 2019.

Sri Wiyanti
Oleh Sri Wiyanti - Reporter
Pemerintah didesak bentuk BUMN khusus kelola divestasi Freeport
Freeport. ©2014 Merdeka.com

Pemerintah dinilai harus membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus untuk mengelola divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 30 persen pada 2019. Divestasi saham tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang kegiatan usaha pertambangan.

"Saham harus dikelola oleh pemerintah melalui BUMN, kalau perlu BUMN yang baru dibentuk," kata Direktur IRESS Marwan Batubara, di Resto Dua Nyonya, Jakarta, Minggu (25/10).

Menurut dia, PT Antam (Persero) Tbk dan PT Inalum (Persero) hanya boleh mengelola divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 10 persen pada 2015. Pasalnya, Antam telah menjadi perusahaan terbuka sehingga sahamnya tidak hanya milik pemerintah.

"Kalau baru itu sahamnya milik negara, supaya sejak ada proses divestasi 20 persen pemerintah harus ambil, tidak ada IPO," kata dia.

Terkait pendapatan negara, Marwan menambahkan pemerintah harus bisa mendesak Freeport untuk meningkatkan royalti hingga tujuh persen.

"Dengan begitu, bottom line penerimaan negara lebih besar, karena kalau sekarang itu masih dikenakan bea keluar, tapi kalau smelter sudah selesai tidak ada bea keluar," tutur Marwan.

Rekomendasi