Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) akan memperpanjang pengajuan usulan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) sampai 31 Desember 2020. Adapun KemenPANRB mencatat hingga saat ini ada 174.007 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjinarko, menambahkan pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-formasi KemenPANRB.
"Dengan melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun sampai dengan 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (kalau untuk guru sampai dengan 59 tahun)," kata Teguh dalam Pengumuman Seleksi Guru PPPK tahun 2021, Senin (23/11).
Advertisement
Selanjutnya
Selanjutnya dia menjelaskan, setelah dilakukan seleksi nanti, KemenPANRB akan memverifikasi dan menerapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. "Serta juga mempertimbangkan data Dapodik dari Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Saat ini dalam pemerintah tengah memproses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan sistem seleksi. KemenPANRB bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP0, BSSN, dan BPPT.
"Dalam waktu dekat barangkali setelah kita mempersiapkan semua, KemenPANRB akan menetapkan Peraturan MenPANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan seleksi guru P3K 2021 ini," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
