Penerapan PPKM Jawa- Bali Perparah Kondisi Bisnis Restoran dan Kafe

Alphonzus menambahkan, selama masa pembatasan kunjungan maksimal 50 persen, bisnis restoran, kafe dan pusat perbelanjaan sudah mengalami defisit.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Penerapan PPKM Jawa- Bali Perparah Kondisi Bisnis Restoran dan Kafe
ilustrasi restoran. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Andrey Bayda

Bisnis restoran dan kafe kembali terdampak penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Sebab bisnis ini hanya boleh melayani makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas 25 persen.

"Sektor usaha restoran dan kafe juga akan sangat terdampak akibat pembatasan ini," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Alphonzus Widjaja kepada PulseFeed, Jakarta, Selasa (12/1).

Selain itu, jam operasional pun juga dibatasi hingga jam 7 malam. Akibatnya restoran dan kafe kehilangan bisnis makan malam.

"Dengan pembatasan ini maka restoran dan kafe akan kehilangan bisnis makan malam," sambungnya.

Alphonzus menambahkan, selama masa pembatasan kunjungan maksimal 50 persen, bisnis restoran, kafe dan pusat perbelanjaan sudah mengalami defisit.

"Pembatasan kapasitas maksimal 50 persen saja, restoran dan kafe masih mengalami defisit apalagi sekarang dibatasi hanya boleh 25 persen," kata dia.

Untuk itu dia menilai berlakunya kebijakan PPKM Jawa-Bali, akan memperparah kondisi bisnis restoran dan kafe. Bahkan dia menyebut bakal banyak bisnis yang makin terpuruk.

"Maka sudah dapat dipastikan akan semakin banyak lagi restoran dan kafe yang terpuruk," kata dia.

Rekomendasi