Pengusaha Dinilai Pahlawan Ekonomi RI Hadapi Krisis Pandemi, ini Alasannya

Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyatakan, pelaku usaha saat ini menjadi pahlawan bagi ekonomi Indonesia. Mengingat, tidak sedikit sumbangsih yang diberikan pengusaha terhadap perekonomian domestik.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Pengusaha Dinilai Pahlawan Ekonomi RI Hadapi Krisis Pandemi, ini Alasannya
Menteri Bahlil Lahadalia dan Ketum Kadin Arsjad Rasjid. ©2021 Jimmy Kementerian Investasi/BKPM

Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyatakan, pelaku usaha saat ini menjadi pahlawan bagi ekonomi Indonesia. Mengingat, tidak sedikit sumbangsih yang diberikan pengusaha terhadap perekonomian domestik.

Menteri Bahlil mencontohkan, saat ini kontribusi utama penerimaan negara berasal dari pajak. Yakni mencapai 76 persen dari total pendapatan negara sebesar Rp1.900 triliun.

"Dan pajak paling besar itu adalah pajak swasta. Jadi, sekarang yang menjadi pahlawan ekonomi bangsa adalah bapak-ibu pelaku usaha, baik skala usaha besar maupun kecil," tegasnya dalam acara Penandatanganan Komitmen Kerja sama Program Kolaborasi PMA/PMDN dengan UMKM di Bali, Sabtu (18/12).

Selain penerimaan negara, lanjut Menteri Bahlil, pelaku usaha juga berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja. Termasuk di tengah situasi ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19.

"Lapangan pekerjaan sendiri tidak hanya diciptakan oleh pemerintah saja. Tetapi juga oleh dunia swasta, bapak-ibu semua yang hadir," terangnya.

Janjikan Kemudahan Berusaha

Maka dari itu, Kementerian Investasi berkomitmen untuk terus memberikan berbagai kemudahan untuk mendukung iklim berusaha maupun investasi di Indonesia. Antara lain dengan menghadirkan layanan pengurusan izin berusaha secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Selain itu, Menteri Bahlil juga meminta para pelaku usaha di Tanah Air untuk tak ragu menghubungi Kementerian Investasi apabila menemukan sejumlah kendala yang menghambat aktivitas bisnis. Imbauan ini berlaku bagi investor asing maupun domestik.

"Jadi, kita mengurus semua pengusaha baik dari luar negeri maupun dalam negeri," tandasnya.

Rekomendasi