INFOGRAFIS: Aturan Pencairan JHT

Kebijakan yang mengatur mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun kembali muncul tahun ini. Kebijakan ini sebenarnya pernah dikeluarkan pada 2015. Namun gagal setelah menuai protes dari berbagai kalangan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
INFOGRAFIS: Aturan Pencairan JHT
BPJS Ketenagakerjaan. liputan6.com

Kebijakan yang mengatur mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun kembali muncul tahun ini. Kebijakan ini sebenarnya pernah dikeluarkan pada 2015. Namun gagal setelah menuai protes dari berbagai kalangan.

Tahun ini, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan itu dijelaskan, dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

Dalam Permenaker itu juga ada klausul dana JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun. Namun dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi.

Kalangan buruh dan pekerja kembali angkat suara. Protes akan kebijakan ini. Dianggap tidak berpihak pada nasib pekerja yang kehilangan atau berhenti dari pekerjaan.

Ada pula yang memandang positif aturan ini. Salah satunya BPJS Watch. Aturan ini dipandang tepat untuk memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun bisa memiliki tabungan. Alhasil, dapat mencegah pekerja jatuh ke jurang kemiskinan.

Menteri Ida memberikan penjelasan dan pertimbangannya. Sesuai asas manfaat, JHT adalah program jangka panjang. Tujuannya untuk menjamin kesejahteraan di masa tua.

"Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba," kata Ida kepada PulseFeed, Sabtu (12/2).

Jika di-PHK Sebelum Masa Pensiun

Ida menambahkan, apabila peserta mengalami PHK sebelum usia 56 tahun, ada skema perlindungan yang mengcover kondisi tersebut. Nantinya para peserta akan diberikan hak atas uang pesangon uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Selain itu peserta juga akan mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Nantinya para peserta akan mendapatkan uang tunai dengan jumlah tertentu.

"JKP di mana juga terdapat manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu di samping adanya akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," kata Ida.

Halaman
Rekomendasi