Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan, proses pencairan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) senilai Rp 600.000 akan berakhir pada 20 Desember 2022. Namun, masih banyak pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU tersebut.
"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip (5/12).
Indah mencatat, terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang belum mengambil dana bantuan BSU senilai Rp 600.000. Padahal, para pekerja tersebut telah memenuhi ketentuan sebagai penerima BSU.
"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU-nya," katanya.
Indah melanjutkan, hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.
Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau engecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.
"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," tutupnya.
