Habib Rizieq
-
News •PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Lanjutan Kasus Swab Rizieq SyihabPengadilan Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan terkait perkara swab Muhammad Rizieq Syihab dan menantunya Hanif Alatas. Sidang rencananya digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang dibacakan pihak terdakwa pada Jumat (26/3) kemarin.
-
News •Jaksa Sesalkan Sikap Rizieq Kepada Penegak Hukum di PersidanganJaksa mengatakan, sebagai seseorang yang memiliki massa ribuan, Rizieq seharusnya menjadi contoh baik, bukan malah kerap kali melontarkan kata-kata yang dianggap tidak beretika kepada penegak hukum.
-
News •Jaksa Sebut Tuduhan Rizieq soal Diskriminatif Kerumunan Hanya Penggiringan OpiniSeperti yang diketahui, dalam eksepsinya itu, Rizieq membandingkan kasus kerumunan saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Maumere, NTT pada 23 Februari lalu, kemudian kasus kerumunan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
-
News •Jaksa Merasa Dihina, Pengacara Rizieq Sebut Wajar Orang Dizalimi Berhak Berkata KasarPengacara Habib Rizieq Syihab, Aziz Yanuar merespons ucapan Jaksa yang menyinggung perkataan kliennya soal dungu dan pandir. Menurutnya wajar Rizieq mengatakan hal tersebut karena sedang terzalimi.
-
News •Jaksa Nilai Tudingan Dakwaan Rizieq Imajiner Tak BerdasarJaksa menegaskan, dakwaan dan fitnah dua hal yang berbeda. Jaksa memaparkan dakwaan adalah akta otetintik yang berisikan tentang tuduhan atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan dianggap telah memenuhi unsur delik dan diajukan serta dibacakan penuntut umum di pengadilan.
-
News •Jaksa Tegaskan Rizieq Bisa Dipidana Meski Sudah Bayar Denda Rp50 JutaJaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Syihab yang menyatakan bahwa dirinya tidak bisa dipidana dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Rizieq beralasan, pidana gugur karena telah membayar denda Rp50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta.
-
News •Jaksa Tanggapi Eksepsi Rizieq: Mari Kita Sudahi Memaki & MenghujatJaksa menerangkan, jaksa dalam proses penuntutan terhadap terdakwa telah memperhatikan obyektifitas, kecermatan, kehati-hatian dalam meneliti berkas perkara yang diterima dari penyidik.
-
News •Pengacara Sebut Hadis Nabi yang Dikutip Jaksa Tidak Tepat untuk Kasus RizieqJaksa Penuntut Umum (JPU) mengutip hadis Nabi dalam sidang tanggapan eksepsi Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang penegakan hukum yang berkeadilan.
-
News •Jaksa Tolak Eksepsi Rizieq, Hakim akan Ambil Keputusan 6 AprilJPU berharap, majelis hakim bisa memberikan keputusan yang tepat dan adil terkait kasus kerumunan itu. JPU pun menyerahkan hasil penilaian tanggapan JPU terhadap eksepsi Rizieq itu kepada Majelis Hakim.
-
News •Jaksa Tak Terima Disebut Dungu dan Pandir, Nilai Ucapan Rizieq Merendahkan Orang LainJaksa penuntut umum menyampaikan jawaban atas eksepsi terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Syihab. Jaksa menyinggung ucapan Rizieq yang menghina, termasuk tuduhan mempolitisir dakwaan.
-
News •Disebut Pandir dalam Eksepsi Rizieq, Jaksa Bilang 'Kami Intelektual Pendidikan S2Sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Syihab (HRS) kembali digelar. Agenda hari ini, yakni pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq.
-
News •Jaksa Sebut Rizieq Syihab Tidak Perlu Kambinghitamkan Mahfud MDMenurut Jaksa, tidak ada kaitannya antara kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD.
-
News •Jaksa Bantah Eksepsi Rizieq: Dari Puluhan Lembar Tak Satu Huruf Pun Fitnah TerdakwaPada persidangan, Jaksa membantah seluruh nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum. Jaksa menganggap dakwaan telah disusun secara cermat dan teliti sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Rizieq.
-
News •Ada Atribut FPI di Lokasi Penggerebekan Teroris, Ini Kata Pengacara Rizieq SyihabAziz belum mengecek lebih lanjut apakah terduga teroris di Condet dan Bekasi tersebut benar anggota FPI.
-
News •Sidang Rizieq Syihab, Jaksa Sebut Eksepsi Terdakwa Tak Jadi Rujukan Hukum RI"Tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Muhammad Habib Rizieq Syihab bahwa eksepsi terdakwa bukanlah ruang lingkup eksepsi yang sebagaimana dikehendaki dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP," kata penuntut umum Teguh Suhendro saat membacakan tanggapannya terhadap eksepsi Rizieq.
-
Jakarta •Usai Penangkapan Teroris di Bekasi-Condet, Sidang Kasus Rizieq Dijaga 1.194 AparatYusri menerangkan, pengunjung sidang yang hadir di PN Jaktim akan diseleksi ketat.
-
News •Bima Arya Disentil Rizieq Koar-Koar di Media: Saya Siap Bersaksi di Persidangan!Politikus PAN ini tidak ragu menyampaikan fakta sedetail-detailnya di persidangan. Dia akan membuka seutuhnya terkait kasus rumah sakit Ummi.
-
News •Polisi Pulangkan 3 Simpatisan Rizieq Ricuh saat Sidang Kerumunan di PN Jaktim"Enggak ada (benda sajam), ajakan teman-temannya," pungkasnya.
-
News •Mahfud: Kerumunan Rizieq di Petamburan Tak Lagi Diskresi Pemerintah, Tapi PelanggaranMahfud membantah telah menjadi aktor kerumunan di Petamburan.
-
News •Pengacara Rizieq Soal Diminta Hormati Hakim: Saya Rasa Komisi Yudisial Salah AlamatSehingga apa yang dipermasalahkan tersebut, papar Aziz, bukan merupakan tugas dari KY.
