Kasus Penggelapan
-
News •Terungkap Skenario Palsu Pegawai dan Office Boy Tilap Rp671 Juta Milik SPBU di BaliPelaku Ni Kadek Duwi Widyantari (27) dikenakan Pasal 374 jo Pasal 64 Undang-Undang KUHP. Sedangkan, pelaku I Made Ariana melanggar Pasal 374 jo Pasal 55 KUHP karena terbukti melakukan persekongkolan dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.
-
News •Curi Iphone 13 Pro Max, Karyawan Warung di Bali Minta Tebusan Rp5 Juta ke KorbanSeorang karyawan warung makan di Buleleng, KRJ (27) nekat mencuri iPhone 13 Pro Max milik pelanggan. Dia kemudian mengajak temannya, KB (27) untuk memeras korban Rp5 juta.
-
News •Modus Pembobolan Rekening Lewat Undangan Pernikahan Palsu, Polisi Minta Korban LaporPasangan suami istri (pasutri) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menjadi korban pembobolan rekening menggunakan modus baru
-
News •Rionald Soerjanto Divonis 4 Tahun Penjara dalam Perkara Penipuan PT ARIRionald selaku Direktur Operasional PT. Asli Rancangan Indonesia sekaligus merangkap Chief Marketing Officer (CMO) didakwa bersama Alim Sutamto Wibowo, Fredy Widjaja, Franciscus Januar Halim, Michael, dan Tedjo Suprajogi Lima diduga menggelapkan dana.
-
News •Anggota DPR Pertanyakan Vonis Bebas Terhadap 2 Terdakwa Kasus KSP IndosuryaMajelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Henry Surya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
-
News •Kasus TPPU, Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Dituntut 12 Tahun PenjaraSelain penjara, Irfan harus membayar denda Rp 2 miliar. Perbuatannya membuat korban mengalami kerugian hingga Rp58,4 miliar.
-
News •Kasus Penggelapan Dana Lion Air, Petinggi Hariyana Divonis 3 Tahun PenjaraVonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU. Sebelumnya Hariyana bersama dua terdakwa lainnya, yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dituntut hukuman empat tahun penjara oleh JPU.
-
News •Kasus Penggelapan Dana Lion Air, Eks Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun PenjaraMantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Periode 2019-2022 tetap diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun, Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan empat tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU).
-
News •Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara terkait Penggelapan Bantuan LionAhyudin dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Karena dianggap terbukti atas tindakan penggelapan jabatan dengan maksud menyelewengkan dana bantuan.
-
News •Berkas Perkara Dilengkapi, Kasus Robot Trading Net89 Segera Dilimpahkan ke JPUPenyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa delapan tersangka tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89. Mereka juga tengah melengkapi berkas perkara tersangka AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI dan B.
-
News •Terima Uang dari Enam Pelaku Pemerkosaan Anak 15 Tahun, 7 Anggota LSM DitangkapPara anggota LSM tersebut diduga telah menerima uang sebesar Rp62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.
-
News •Ayah Tiri Rizky Febian Divonis 1 Tahun 3 Bulan atas Kasus Penggelapan MobilTeddy divonis bersalah telah menggelapkan mobil berjenis Kijang Innova milik Rizky Febian.
-
News •Geram, Warga Bungkus Pelaku Penggelapan Motor Pakai Kain KafanSaat itu warga merasa geram dengan perbuatan ES, kemudian menjadi bulan-bulanan warga hingga dia dibungkus dengan kain kafan seperti jenazah.
-
News •JPU Susun Surat Dakwaan, Eks Ketua Dewan Pembina ACT Segera DisidangDalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang pengurus ACT sebagai tersangka, yakni Ahyudin, pendiri ACT, Ibnu Khajar mantan Presiden ACT, Heriyana Hermain selaku anggota dewan, dan Novariyadi Imam Akbari.
-
News •Modus Janji Menikahi, Pria di OKU Timur Kuras Harta JandaSeorang pria berinisial ES (30) ditangkap polisi lantaran diduga menipu dan menggelapkan harta seorang wanita KS (30). Dia melakukan penipuan dan penggelapan itu dengan modus berjanji akan menikahi korban.
-
News •Gelapkan Uang Rp89 Miliar, Dua WNA di Bali Jadi BuronanKepolisian Daerah (Polda) Bali menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) bagi dua warga negara asing (WNA). Keduanya terlibat kasus penipuan dalam jabatan dan penggelapan uang miliaran rupiah.
-
News •Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Petinggi ACT Ibnu Khajar-Hariyana HermainMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain.
-
7News •Sidang Penggelapan Dana ACT, Terdakwa Ahyudin Hadir Secara VirtualSidang Penggelapan Dana ACT, Terdakwa Ahyudin Hadir Secara Virtual. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dengan terdakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin atas perkara dugaan penyelewengan dana bantuan Boeing kepada korban pesawat jatuh Lion Air.
-
News •Kena Audit, Karyawan Rumah Sakit Mata Pekanbaru Ketahuan Gelapkan UangYP (33) seorang karyawan Rumah Sakit Mata SMEC Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, ketahuan menggelapkan uang di tempatnya bekerja. Uang itu hasil penjualan kaca mata dengan nilai total Rp13.450.500.
-
News •Babak Baru Kasus Penggelapan Dana ACT, Ahyudin dan Ibnu Khajar Segera di SidangPara tersangka dalam kasus tersebut adalah Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, dan Anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Hariyana Hermain. Ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
