kebebasan berekspresi
-
News •PARFI '56 Ingatkan Pentingnya Kehati-hatian dalam Pembuatan Judul FilmKetua PARFI '56 Marcella Zalianty menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam membuat judul film dan materi promosi, menyusul kontroversi baliho film 'Aku Harus Mati' yang memicu kritik publik.
-
Politik •Kemenkumham Desak Percepatan Penyelidikan Serangan Air Keras Aktivis KontraSKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendesak kepolisian untuk mempercepat penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus demi transparansi dan akuntabilitas.
-
News •Wamenham Minta Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraSWakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto mendesak kepolisian mengusut serius kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menekankan pentingnya perlindungan pembela HAM.
-
News •Kejagung Respons Vonis Bebas Delpedro dkk, JPU Pertimbangkan KasasiKejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi putusan vonis bebas Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya dalam kasus dugaan penghasutan, memicu pertanyaan mengenai langkah hukum selanjutnya.
-
News •Komnas HAM Kecam Keras Serangan Air Keras Terhadap Aktivis KontraS, Desak Usut TuntasKomnas HAM mengecam keras Serangan Air Keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mendesak aparat mengusut tuntas kasus ini yang diduga terkait pembelaan HAM.
-
News •Komnas HAM: Vonis Bebas Delpedro dkk Preseden Baik Lindungi Kebebasan BerekspresiKomnas HAM menilai vonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya dalam kasus dugaan penghasutan sebagai preseden positif untuk menjaga kebebasan berekspresi di Indonesia.
-
News •Vonis Bebas Delpedro dkk: Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Lakukan Penghasutan Demo Ricuh AgustusDelpedro Marhaen dan kawan-kawan divonis bebas dari tuduhan penghasutan demo ricuh Agustus 2025. Majelis hakim menilai jaksa gagal buktikan manipulasi fakta, tegaskan Vonis Bebas Delpedro dkk.
-
News •NTB Gelisah, Pemerintah Perketat Pengelolaan Ruang Digital dari Konten AsusilaKeresahan masyarakat NTB terhadap konten asusila di media sosial memicu pemerintah memperketat pengelolaan ruang digital, memunculkan pertanyaan tentang peran bersama menjaga etika bermedia.
-
Politik •Djarot: Konten Pandji Pragiwaksono Wujud Kebebasan Berekspresi yang SahKetua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menilai konten Pandji Pragiwaksono sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi, menekankan pentingnya kritik dalam demokrasi.
-
News •PBNU Muhammadiyah Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Tak Mewakili Organisasi ResmiPBNU dan Muhammadiyah menegaskan bahwa kelompok yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke kepolisian bukan merupakan bagian atau sikap resmi dari organisasi mereka.
-
Politik •DPR Desak Pemerintah Jamin Perlindungan Komedian dari KriminalisasiAnggota DPR RI menyuarakan pentingnya perlindungan komedian dari kriminalisasi, menyusul laporan terhadap Pandji Pragiwaksono. Seni dianggap sebagai alat kritik, bukan sekadar hiburan, dan harus dilindungi.
-
News •Menko Yusril Tegaskan Perbedaan Kritik dan Hinaan dalam KUHP Baru Sudah JelasMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan perbedaan kritik dan hinaan KUHP sudah gamblang, meski yurisprudensi akan memperjelas penerapannya.
-
News •Wamenkum Tegaskan Pasal 218 KUHP Tak Larang Kritik Presiden, Hanya Menista dan MemfitnahWakil Menteri Hukum menegaskan Pasal 218 KUHP tentang penghinaan Presiden tidak mengekang kebebasan berekspresi, melainkan hanya menargetkan perbuatan menista atau memfitnah.
-
News •KUHP Baru Tegaskan Batasan Jelas Antara Kritik dan PenghinaanMulai berlaku 2 Januari 2026, KUHP Nasional memberikan batasan jelas antara kritik konstruktif dan tindakan penghinaan, melindungi kebebasan berekspresi sekaligus mencegah penyebaran fitnah.
-
News •Polrestabes Semarang Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Dua Aktivis ITEPolrestabes Semarang masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan dua aktivis yang dijerat UU ITE. Simak perkembangan terbaru kasus Penangguhan Penahanan Aktivis ITE Semarang yang menarik perhatian publik.
-
News •Komnas HAM Tegaskan Negara Wajib Beri Perlindungan Hak Berekspresi Digital WargaKetua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan negara memiliki kewajiban untuk memastikan Perlindungan Hak Berekspresi Digital masyarakat, terutama di tengah dominasi ruang digital yang kian masif.
-
News •Fakta Baru: LBH Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan Aktivis Jember, Sebut Penangkapan Tidak ProseduralLBH Surabaya mengajukan Penangguhan Penahanan Aktivis Jember berinisial F yang dijerat pasal penghasutan, menilai penangkapan tidak prosedural dan menyoroti peran F sebagai paramedis.
-
News •Fakta Unik: KemenHAM Hormati, Polda Belum Tahu Soal Mogok Makan Aktivis di TahananKemenHAM menghormati aksi mogok makan aktivis sebagai kebebasan berekspresi, sementara Polda Metro Jaya mengaku belum menerima informasi terkait protes yang dilakukan di tahanan.
-
Politik •Trivia: Ada 5 Poin, Sivitas Akademika Undip Sampaikan Seruan Perdamaian Sikapi Kondisi Politik NasionalSivitas akademika Undip sampaikan Seruan Perdamaian Undip dengan 5 poin penting menyikapi situasi politik terkini. Apa saja poin-poin krusial yang disuarakan?
-
News •Tahukah Anda? Komnas HAM Minta Polisi Terapkan Keadilan Restoratif untuk Para Demonstran yang DitahanKomnas HAM mendesak kepolisian memprioritaskan Keadilan Restoratif bagi para demonstran yang ditahan. Simak alasan di balik tuntutan penting ini dan berapa banyak yang terdampak.
