Komnas HAM
-
News •Polri jadi Terbanyak Diadukan dalam Dugaan PenyiksaanKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, Polri menjadi institusi terbanyak yang diadukan masyarakat atas dugaan penyiksaan.
-
News •Komnas HAM Ungkap Perkosaan Masuk Kejahatan Kemanusiaan di Kerusuhan Mei 1998, Ini BuktinyaKomnas HAM mengungkapkan, perkosaan termasuk dalam salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan dalam peristiwa kerusuhan 13–15 Mei 1998.
-
News •VIDEO: Jaksa Agung Akui Lemahnya Keadilan, Buka Data Komnas HAM 282 Penyiksaan Dilakukan AparatBurhanuddin menjelaskan, menurut data dari Komnas HAM, ada 282 kasus penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.
-
News •VIDEO: Komnas HAM Ungkap Temuan Kuat Tambang di Raja Ampat Papua Berpotemsi Langgar HAMBerdasarkan data dan fakta awal, Komnas HAM mendapati bahwa terdapat enam pulau kecil di Raja Ampat yang menjadi lokasi penambangan nikel.
-
News •Komnas HAM: Pertambangan Nikel di Raja Ampat Berpotensi Kuat Langgar Hak AsasiKomnas HAM menyatakan pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, berpotensi kuat menimbulkan pelanggaran hak asasi, di bidang lingkungan hidup.
-
News •Komnas HAM: Paksa KB Saja Langgar HAM, Apalagi Vasektomi Ditukar BansosMenurut Atnike, penghukuman yang berhubungan dengan otoritas tubuh merupakan hal yang ditentang dalam diskursus HAM.
-
News •Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Komnas HAM Minta Pemerintah Pertimbangkan Masalah HAMAtnike mengatakan, sosok pahlawan nasional mestinya dapat menjadi panutan atau role model bagi masyarakat.
-
News •Respons Panglima TNI Agus Subiyanto soal Penembakan Komnas HAM di PapuaPenanganan persoalan di Papua tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab TNI, melainkan memerlukan kolaborasi dengan kementerian dan lembaga lainnya.
-
News •TNI AU Buka Suara Disebut Komnas HAM Pernah jadi Pemilik Sirkus OCIMarsekal Pertama TNI Ardi Syahri, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara, menegaskan bahwa klaim mengenai Puskopau yang memiliki OCI adalah tidak benar.
-
News •OCI Jawab Tudingan Penyiksaan Mantan Pemain Sirkus: Tidak Ada Kalimat Komnas HAM Terjadi Pelanggaran HAMOriental Circus Indonesia (OCI) memberikan klarifikasi terkait laporan dan rekomendasi Komnas HAM tahun 1997.
-
News •Komnas HAM Minta Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Eks Pemain OCI Diselesaikan Secara HukumKomnas HAM juga meminta agar asal-usul para pemain sirkus OCI segera dijernihkan.
-
News •Komnas HAM Tinjau TKP Penembakan 3 Polisi di Way KananKomnas HAM memverifikasi lokasi penembakan, gelanggang sabung ayam, hingga titik-titik lain yang terkait dengan insiden tersebut.
-
News •Komnas HAM Dukung Guru Besar UGM dan Dokter PPDS Unpad Pelaku Pelecehan Dihukum BeratKomnas HAM berpandangan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual seperti pelaku dosen UGM dan dokter PPDS dihukum berat
-
News •Komnas HAM Temukan Satu Korban Pelecehan AKBP Fajar Terinfeksi Penyakit Menular SeksualKomnas HAM memberikan rekomendasi kepada Kapolri segera memeriksa kesehatan terhadap AKBP Fajar
-
News •5 Potensi Pelanggaran HAM Dalam Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke TempoBerdasarkan hasil penelusuran Komnas HAM, ada lima potensi pelanggaran HAM yang terjadi dari paket kepala babi dan bangkai-bangkai tikus.
-
News •Komnas HAM Soroti Aksi Pengawal Panglima TNI Ancam Sikat JurnalisIntimidasi ini muncul setelah media melakukan doorstop terhadap Agus terkait penanganan konflik di Mapolres Tarakan.
-
News •Komnas HAM: Mary Jane Terindikasi Kuat sebagai Korban TPPOKomnas HAM menilai Mary Jane (MJ) merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
-
News •Catatan Komnas HAM Potret Penanganan HAM di Papua Sepanjang 2024Dampak dari konflik bersenjata dan kekerasan menimbulkan berbagai persoalan, baik korban jiwa maupun luka-luka,
-
News •Komnas HAM Minta Pemerintah Tunda Proyek Strategis Nasional di Merauke karena BermasalahKomnas HAM menerima banyak aduan terkait PSN di Merauke.
-
News •FOTO: Hari HAM Sedunia, Massa Berbagai Elemen Long March ke Kantor Komnas HAMDalam aksi tersebut mereka menekankan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) untuk semua serta menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
