Pajak Pertambahan Nilai
-
Ekonomi •Per September 2022, Pemerintah Kumpulkan PPN Digital Capai Rp8,69 TKementerian Keuangan mencatat sampai dengan September 2022 pengumpulan pajak dari platform digital telah mencapai Rp 4,06 triliun. Pajak tersebut terkumpul dari 130 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
-
Ekonomi •PPS dan Kenaikan Tarif PPN Bikin Penerimaan Pajak Naik Hingga Agustus 2022Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mencatat, realisasi penerimaan pajak negara hingga Agustus 2022 mencapai angka Rp 1.171,8 triliun, naik 58,1 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
-
Ekonomi •Realisasi Insentif Pajak Kendaraan & Rumah Mewah Masih Jauh dari TargetKementerian Keuangan melaporkan, realisasi pemanfaatan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti atau perumahan masih jauh dari yang ditargetkan.
-
Ekonomi •Pengusaha Usul Minyak Goreng Curah Pemerintah Bebas PPNDirektur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga masih skeptis terhadap kesuksesan brand tersebut. Menurut dia, seharusnya produk Minyakita bisa dijual jauh lebih murah dibanding harga minyak goreng curah yang kini banyak beredar di tengah masyarakat.
-
Ekonomi •Penjelasan DJP soal Pajak Jual Beli Kendaraan BekasBeleid yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kendaraan Bermotor Bekas ini bukan pengaturan jenis pajak baru, melainkan sudah dikenakan sejak tahun 2000.
-
Ekonomi •Jasa Ibadah Umrah Tak Dikenakan PPNDirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, jasa ibadah keagamaan tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Seperti ibadah umrah maupun ibadah lainnya.
-
Ekonomi •DJP: Pembaruan Aturan Pajak Bangun Rumah Sendiri untuk Tingkatkan Rasa Keadilan"Pembaruan PMK tersebut bertujuan untuk lebih meningkatkan rasa keadilan dan kepastian hukum, mendorong peran serta masyarakat, serta memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan atas kegiatan membangun sendiri,"
-
Ekonomi •Aturan Baru, PPN Biji Kopi Hingga Kacang Mete Hanya 1,1 Persen dari Harga JualPemerintah memberlakukan PMK 64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang mengatur PPN BHPT dipungut dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen final dari harga jual, yang berlaku 1 April 2022.
-
Ekonomi •Pahami, Begini Ketentuan Kripto yang Kini Jadi Objek Pajak PemerintahKripto menjadi objek pajak pemerintah karena beberapa hal. Aset kripto dari sudut pandang kementerian keuangan bukan mata uang atau surat berharga. Kedudukan kripto setara dengan barang berupa hak dan kepentingan yang berbentuk digital.
-
Ekonomi •Penerapan Tarif PPN 11 Persen Sebaiknya Ditunda Sementara WaktuKetua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menilai, seharusnya pemerintah menangguhkan kenaikan tarif PPN karena kondisi Indonesia yang tengah dalam tekanan akibat konflik Rusia-Ukraina.
-
Ekonomi •Ketua Apindo: Tarif PPN 11 Persen Berdampak Pada Konsumsi Masyarakat Menengah AtasKetua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menilai bahwa kenaikan tarif PPN 1 persen tidak akan signifikan menggerus daya beli masyarakat.
-
Ekonomi •Kemenkeu: PPN Elpiji Subsidi 3 Kg Ditagih ke PemerintahKementerian Keuangan menerbitkan 14 aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021 (UU HPP). Salah satunya (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu.
-
Ekonomi •DJP Buka Kemungkinan Tunjuk Platform Aset Kripto Asing Pungut PPNDirektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) aset kripto atau exchanger luar negeri untuk menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
-
Ekonomi •DJP: Pengenaan PPN Bukan Atas Umrahnya, tapi AkomodasinyaBesaran pajak ditetapkan 5 persen dari tarif PPN umum dikali harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan. Itu apabila tagihan tidak dirinci antara paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan paket perjalanan ke tempat lain.
-
Ekonomi •DJP: PPN Fintech Tidak Dipungut Atas Jumlah Transaksi, tapi Biaya JasaBonarsius mencontohkan, jika layanan pengisian dana (top up) fintech dompet digital dikenakan biaya jasa sebesar Rp1.500, konsumen mesti membayar PPN sebesar 11 persen dari biaya jasa tersebut atau senilai Rp150.
-
Ekonomi •Begini Hitungan PPN LPG Tabung 3, 5 dan 12 KgMenteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengenakan, tambahan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap penyaluran LPG non-subsidi seperti LPG 5,5 kg dan 12 kg per 1 April 2022. Di sisi lain, LPG 3 kg yang diberikan subsidi tetap bebas pungutan pajak.
-
Ekonomi •Ini 14 Aturan Pajak Baru Dirilis Kemenkeu, Ada soal Kendaraan Bekas Hingga KriptoDirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dirjen Pajak, Kemenkeu, Neilmaldrin Noor mengatakan dalam penerbitannya, pemerintah berupaya merumuskan kebijakan yang seimbang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
-
Ekonomi •Resmi, Kripto jadi Objek PajakDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengenakan pungutan pajak dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas aset kripto. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.
-
Ekonomi •E-Money Hingga Pinjaman Online Kena Pajak Mulai 1 Mei 2022Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022.
-
Ekonomi •Rokok Elektrik Hingga Cerutu Resmi Kena PPN 9,9 PersenPada pasal 3 tertulis, PPN yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau ini dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak.
