RUU Perampasan Aset
-
Politik •Tak seperti RUU Perampasan Aset Mandek Lama, Ini Sederet UU yang Disahkan Super Cepat di DPRTidak seperti dua RUU di atas, DPR tercatat pernah membahas sejumlah RUU dengan sangat cepat, mulai dari pembahasan sampai pengesahan.
-
News •Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR: Memang Penting untuk Berantas Korupsi Sampai Akar-AkarPrabowo mendukung proses pembahasan dan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
-
News •Rekam Perjalanan RUU Perampasan Aset, Sudah Ganti 3 Presiden Tidak Kunjung Diketok DPRLantas apa itu RUU Perampasan Aset dan sampai mana pembahasannya hingga kini serta mengapa tak kunjung diketok Parlemen?
-
News •Prabowo di Depan Massa Buruh: Saya Dukung UU Perampasan Aset, Gue Tarik Sajalah Itu!Hal itu ia sampaikan saat pidato pada peringatan hari buruh di Monas, Jakarta, Kamis (1/5).
-
News •RUU Perampasan Aset Jadi Atensi Pemerintah, Menkum: Ini Perlu Komunikasi ke Partai PolitikPemerintah memiliki komitmen yang sama seperti sebelumnya dalam hal pemberantasan korupsi.
-
News •KPK Jawab Kekhawatiran Prabowo soal Nasib Keluarga KoruptorKPK saat ini memiskinkan para koruptor dengan menyangkakan pasal TPPU.
-
News •LSI Denny JA Ungkap 3 Kebijakan Antikorupsi Perlu Perhatian Prabowo, Salah Satunya RUU Perampasan AsetLSI Denny JA menunjukkan beberapa kebijakan antikorupsi yang perlu menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto
-
News •Baleg Bicara Nasib RUU Perampasan Aset, Diharapkan Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2026Saat ini RUU Perampasan Aset hanya masuk dalam dalam daftar prolegnas tahun 2025-2029.
-
News •VIDEO: DPR Perintahkan UU Perampasan Aset Cepat Dibahas, Pertanyakan Hukum OTTMenurut Rikwanto, UU Perampasan Aset masih simpang siur, terutama maksud aset yang akan disita.
-
Politik •Penjelasan Baleg DPR soal RUU Perampasan Aset Tak jadi Prioritas di Prolegnas 2025Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alas an Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk ke dalam RUU Prioritas 2025
-
News •VIDEO: Emosi Benny Vs Menkum Supratman Adu Mulut RUU Perampasan Aset di DPR: Jangan Main CilukbaMenteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan anggota Baleg DPR RI, Benny K. Harman terlibat adu mulut saat membahas status RUU Perampasan Aset
-
News •Debat Panas Benny K Harman Vs Menteri Hukum soal RUU Perampasan Aset Absen dari Prolegnas, Sampai Bawa Nama PrabowoBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
-
Politik •Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkap Prolegnas 2025 yang Diusulkan DPRDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
-
Politik •Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi CapimTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
-
News •Yusril Pertanyakan Kapan DPR akan Bahas RUU Perampasan AsetJika RUU Perampasan Aset dibahas di DPR, Yusril menyatakan bahwa pemerintah akan membentuk tim yang dipimpin oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
-
Politik •RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas DPR, Menteri Hukum Bakal Lapor PrabowoMenteri Hukum Supratman Andi Agtas bakal melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto soal RUU Perampasan Aset.
-
Politik •Baleg DPR Bicara Nasib RUU Perampasan Aset, Apa Sikap Presiden Prabowo?Baleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
-
Politik •RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas Pembahasan di BalegRUU yang menjadi prioritas Baleg yakni RUU PRT dan RUU MD3. Sementara.
-
News •Pemerintah Bakal Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset ke DPR Tahun DepanMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
-
Politik •Polemik Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Puan: Tunggu Ganti PeriodePuan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.
