Berkas AG pacar Mario Dandy terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora dinyatakan polisi sudah lengkap atau p21. Pelimpahan AG yang berstatus Anak Yang Berkonflik dengan Hukum dan barang bukti dilakukan polisi ke Kejari Jakarta Selatan pada Selasa (21/3) besok.
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini sudah p21 oleh pihak kejaksaan. (penyidikan dinyatakan lengkap). Besok rencana tahap 2," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Senin (20/3).
Terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan menambahkan, pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan di Kejari Jaksel. "Iya sudah terbit P21 hari ini, rencana di tahap 2 kan besok oleh rekan-rekan penyidik di Kejari Jaksel," ucap Ade.
Ade menerangkan sangkaan Pasal yang kepada Anak AG sama seperti yang pernah disampaikan Polda Metro Jaya. Adapun, sangkaan Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP
"Sama (pasalnya)," ucap Ade
Advertisement
Berkas Mario Dandy dan Shane
Sementara itu, berkas perkara tersangka atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane masih dalam tahap penyidikan. Kejaksaan baru menerima SPDP dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Masih menunggu berkas perkara ya," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
