Pemkot Madiun Lelang Motor Harga Mulai Rp750 Ribu, Ini Syarat dan Ketentuannya

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun gelar lelang kendaraan plat merah roda dua dan roda tiga

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Pemkot Madiun Lelang Motor Harga Mulai Rp750 Ribu, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pemkot Madiun Lelang Motor Harga Mulai Rp750 Ribu, Ini Syarat dan Ketentuannya (Merdeka.com)

Jangan sampai ketinggalan pelelangan motor ini!

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun gelar lelang kendaraan plat merah roda dua dan roda tiga

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun gelar lelang kendaraan plat merah roda dua dan roda tiga
Dok. Istimewa

Cara Ikut Lelang

Cara Ikut Lelang
Dok. Istimewa

Sebanyak 61 kendaraan roda dua dan empat paket kendaraan roda tiga dilelang melalui sistem penawaran tertutup. Lelang dilaksanakan mulai 4 Juli hingga 12 Juli 2023. Masyarakat harus buat akun dulu di www.lelang.go.id. Pembuatan akun dapat dilakukan sejak 4 Juli 2023. Foto: Freepik/wayhomestudio

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Bagi yang sudah memiliki akun di website tersebut, dapat langsung mengikuti lelang. Warga bisa melihat kondisi fisik kendaraan roda dua dengan datang ke Kantor BKAD Kota Madiun. Sedangkan untuk melihat kondisi kendaraan roda tiga paket I datang ke Gudang Aset Kota Madiun di Jalan Trunojoyo, sementara paket II, III, dan IV datang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo.

Kondisi Kendaraan

Kendaraan roda dua yang dilelang rata-rata dalam kondisi baik dan diserta dengan surat lengkap. Dikutip dari akun Instagram @madiuntoday.id, hanya ada tiga kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sementara itu, terdapat beberapa kendaraan roda tiga yang kondisinya rusak berat. Meski demikian, usia kendaraan yang dilelang masih relatif muda, mulai dari tahun 1992 hingga 2010. Adapun harga limit kendaraan bervariasi dan bisa dikatakan terjangkau. BKAD mematok harga kendaraan mulai dari Rp750 ribu hingga Rp7 juta.

Ketentuan Lelang

Ketentuan Lelang
Dok. Istimewa

Lelang terbuka untuk masyarakat umum. Syaratnya, mereka wajib punya akun terverifikasi di laman lelang.go.id. Setelah terdaftar, peserta harus membayar sejumlah uang jaminan. Jika peserta kalah dalam lelang, uang jaminan akan dikembalikan seluruhnya. (Foto: Freepik rawpixel.com)

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Jika Anda berminat ikut lelang kendaraan, pastikan telah mematuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan Pemkot Madiun. Lelang ini memungkinkan Anda memperoleh kendaraan dengan harga jauh yang lebih terjangkau. (Foto: Freepik wayhomestudio)

Tujuan Lelang

Lelang kendaraan digelar sebagai upaya efisiensi dan menghindari biaya perawatan lebih lanjut. Di sisi lain juga memberi kesempatan masyarakat memperoleh kendaraan dengan harga terjangkau, Pemerintah Kota Madiun berharap dapat memanfaatkan aset yang tidak digunakan secara optimal.

Rekomendasi