Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Bupati Garut Aceng HM Fikri mengajukan gugatan jika merasa tidak puas atas putusan majelis hakim terhadap permohonan DPRD Kabupaten Garut. Pasalnya, keberatan tersebut merupakan hak masyarakat yang dilindungi peraturan perundang-undangan."Pihak-pihak yang tidak puas majelis hakim, aturan-aturan hak masyarakat tidak puas, boleh saja. Permohonan final, kalau ingin mengajukan gugatan lain silakan," kata Juru Bicara MA Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jakarta, Rabu (23/1).Terkait penyerahan salinan putusan yang diterbitkan MA kemarin segera dilakukan paling lambat satu minggu. MA menyerahkan penyelesaian politik selanjutnya kepada DPRD."Insya Allah hari ini dikirimkan, paling lambat satu minggu. Keputusan politik kami serahkan kepada pemohon (DPRD Garut)," lanjutnya.Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut terkait pemakzulan Bupati Aceng karena pernikahan siri yang dilakukan Aceng. Bupati yang maju secara independen ini dianggap melanggar sumpahnya sebagai kepala daerah.
MA: Bupati Aceng silakan ajukan gugatan jika tidak puas
MA menyerahkan penyelesaian politik selanjutnya kepada DPRD.Salinan putusan akan segera dikirim ke DPRD Garut.
Advertisement
Rekomendasi
