Divonis 16 tahun, Luthfi Hasan tantang banding sampai akhirat

"Saya akan melanjutkan proses hukum berikutnya. Baik proses hukum di dunia ini maupun di akhirat nanti," kata Luthfi.

Aryo Putranto Saptohutomo
Divonis 16 tahun, Luthfi Hasan tantang banding sampai akhirat
Sidang Luthfi Hasan Ishaaq. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Terdakwa kasus suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, menyatakan tidak bisa menerima putusan pidana penjara selama 16 tahun dijatuhkan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dia bahkan sesumbar menyatakan akan melakukan perlawanan hukum sampai akhirat."Saya tidak menerima keputusan itu dan saya akan melanjutkan proses hukum berikutnya. Baik proses hukum di dunia ini maupun di akhirat nanti," kata Luthfi kepada awak media usai mendengarkan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12).Luthfi berkelit tidak terlalu mempermasalahkan lamanya pidana penjara dijatuhkan majelis hakim, atau harta-harta yang disita oleh negara. Tetapi, dia mengatakan cuma memperkarakan masalah hukum.Luthfi mengaku kecewa tidak karena majelis hakim tidak mempertimbangkan pembelaan diajukan oleh tim penasehat hukumnya. Dia berkeras, tim kuasa hukumnya telah bekerja keras membuktikan tangkisan dakwaan."KPK menggunakan semua cara, meghalalkan semua cara untuk maksud yang mereka inginkan. Jadi kalau dua hakim mengatakan KPK menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya di bidang pencucian uang, rasanya di bidang tindak pidana korupsi tidak jauh berbeda," ujar Luthfi.

Rekomendasi