Ini 9 tim pakar penyeleksi hakim MK di Komisi III DPR

Mereka ditunjuk melalui seleksi dan berwenang memberikan pendapat soal kapabilitas 12 calon hakim MK yang mendaftar.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Ini 9 tim pakar penyeleksi hakim MK di Komisi III DPR
Penetapan ketua komisi III ditunda. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Komisi III DPR akan dibantu oleh 9 tim pakar dalam pemilihan calon hakim Mahkamah Konstitusi ( MK ). Mereka ditunjuk melalui seleksi dan berwenang memberikan pendapat soal kapabilitas 12 calon hakim MK yang telah mendaftar."Kewenangan mereka membantu komisi III. Setiap hakim MK punya waktu 90 menit untuk menjawab pertanyaan dan 10 menit presentasi. Sisanya jatah tim pakar untuk bertanya," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf di Gedung DPR , Jakarta, Rabu (26/2).Sementara untuk waktu para anggota Komisi III DPR bertanya diberikan 3 menit setiap orang. "Kalau jatah tidak diambil fraksi maka diserahkan ke tim pakar," imbuhnya.Setelah melampaui proses tanya jawab dan presentasi, Komisi III juga akan memberikan waktu berunding bagi tim pakar untuk memilih calon hakim tersebut."Kita akan berikan waktu 1,5 jam tim pakar untuk berembuk. Terserah mereka apakah menyimpulkan bersama atau memberi pandangan masing-masing. Setelah itu rapat tertutup dengan Komisi III," jelas dia.Setelah itu, lanjut politikus PKS ini, Komisi III DPR akan menjalankan mandat untuk memilih dua di antara 12 calon hakim MK itu. Prosesnya, lanjut dia, musyawarah atau voting anggota."Dari situ hak pemilihan anggota secara UU memilih hakim itu tetap pada DPR . Bisa musyawarah mufakat bisa voting," pungkasnya.Berikut nama-nama tim pakar yang akan membantu Komisi III DPR menilai calon hakim MK:1. Buya Syafii Maarif

2. Laica Marzuki

3. Zein Bajeber

4. Natabaya

5. Laudin Marsuni

6. Andi Mattalatta

7. Pataniari Siahaan

8. Saldi Isra dan

9. Musni Umar

Rekomendasi