Kapolri Jenderal Pol Sutarman sudah membantah kalau anggotanya Kapolres Nabire AKBP Tagor Hutapea disebut melakukan intimidasi dalam Pilpres. Kapolri pun meminta untuk menghadirkan Kapolres Nabire dalam sidang gugatan Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK)."Saya sebetulnya meminta kalau bisa Kapolres dihadirkan di MK untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Karena MK itu adalah peradilan yang agung, jadi kesaksian itu harus benar-benar jujur, tidak berbohong," kata Sutarman, Kamis (14/8).
Menurut Sutarman, jika tidak bisa hadir secara langsung di MK maka dapat dilakukan video conference untuk memberikan keterangan."Kalau Kapolres tidak bisa dihadirkan maka bisa melalui video conference karena MK punya jalur video conference," lanjut Sutarman.Sutarman pun menegaskan apabila saksi dari tim Prabowo - Hatta menyampaikan keterangan palsu pada sidang MK, maka dapat dipidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara."Jadi jangan memberi keterangan palsu," tegasnya.Meski begitu, Sutarman mengaku pihaknya tetap siap memberikan pengamanan bagi pihak mana pun yang merasa perlu perlindungan terkait dengan permasalahan sengketa hasil Pilpres 2014. Baik itu tim dari Prabowo-Hatta."Kami siap memberi pengamanan pada siapa pun yang merasa jiwanya terancam, baik itu saksi maupun hakim," ujar Sutarman.
