I Ketut Wiryadinata, staf khusus Menteri ESDM Jero Wacik turut dicegah oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Wiryadinata dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, berlaku sejak Rabu (3/9) kemarin."Dicegah sejak tanggal 6 September 2014," ujar Dirjen Heriyanto di Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (4/9).Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu Ketut Wiryadinata dipanggil KPK tidak sedang berada di luar negeri. Adapun status hukum Ketut Wiryadinata sendiri sebagai saksi.Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Kumham melakukan pencegahan terhadap Jero Wacik. Jero dicegah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait jabatannya di Kementerian ESDM.Jero dan Ketut Wiryadinata diketahui telah kenal sejak duduk di bangku SD yakni tahun 1962. Keluarga keduanya pun sangat dekat. "Dari kelas 4 SD. Saya kelas 4 dan beliau kelas 5 SD," kata Ketut yang dikutip dari laman Ikatan Alumni ITB.Ketut dan Jero kemudian kuliah di tempat yang sama yakni di Institut Teknologi Bandung, namun berbeda jurusan dan angkatan. Jero merupakan alumni ITB angkatan 1970 jurusan Teknik Mesin, sementara Ketut adalah alumni ITB angkatan 1971 jurusan Ekonomi ITB.Ketika Jero Wacik ditunjuk sebagai Menteri Budaya dan Pariwisata, Ketut ditawari untuk menjadi Staf Khusus Menteri. Ketut pada awalnya menolak untuk bergabung, alasannya adalah gaji sebagai staf khusus dinilai kecil yakni Rp 3,5 juta."Sedangkan saat itu saya General Manager di sebuah perusahaan asing, di Property Indonesia agennya Mitsui," kata Ketut.Namun, akhirnya Ketut mau menjadi Staf Khusus Menteri bidang Pemasaran, Informasi Telematika dan Kerjasama Luar Negeri tahun 2006. "Akhirnya saya bilang dengan gaji segitu saya tidak sanggup tapi kalau ditambahin saya bantu, dan akhirnya beliau setuju," ungkapnya.Dari sana, Ketut kemudian dijadikan staf khusus saat Jero menjadi Menteri ESDM sampai sekarang.Jero menjadi tersangka pemerasan terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Jero dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 21/2001 jo Pasal 421 KUHPidana.Nilai pemerasan yang didapat Jero dari kurun waktu 2011 sampai 2013 mencapai Rp 9,9 miliar.
Staf khusus Jero Wacik juga dicegah bepergian ke luar negeri
I Ketut Wiryadinata adalah teman SD Jero Wacik yang saat ini menjadi staf khusus.
Advertisement
Rekomendasi
