Ketua DPP Bidang Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan, mendesak Mahkamah Konstitusi memberikan putusan sela pada Senin pekan depan atas pengajuan uji materi pemilihan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui sistem paket, seperti termaktub dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Meski begitu, dia mengakui hal itu sulit terwujud lantaran gugatan itu baru didaftarkan pada Jumat kemarin.Dalam jumpa pers perwakilan partai Koalisi Indonesia Hebat di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Sabtu (4/10), Trimedya mengakui sulit bisa mendapat putusan sela pada Senin pekan depan sesuai harapan mereka. Sebab, tahapan mesti dilalui sebelum perkara itu disidangkan di MK memang cukup banyak."Memang kalau bicara normal, agak sulit hari Senin ada putusan sela. Karena kita tahu setelah daftar, dapat nomor, diminta mengajukan bukti, ditentukan panel hakim, kemudian sidang pendahuluan perbaikan gugatan," kata Trimedya.Namun demikian, Trimedya mereka akan mendesak supaya bisa diterbitkan putusan sela dengan dalih keadaan ini sudah sangat mendesak. Bahkan, dia menyatakan bila tetap tidak ada putusan sela, maka Koalisi Indonesia Hebat bakal meminta supaya sidang paripurna pemilihan calon pimpinan MPR pada Senin pekan depan ditunda."Kamu menyadari situasi itu. Karena itu dalam diskusi kemarin diputuskan ini extraordinary (luar biasa) dan menyangkut kepentingan negara. Ada kegentingan yang memaksa. Kalau tidak ada putusan sela, kami akan meminta sidang itu ditunda," ujar Trimedya.Sementara itu, Ketua Fraksi Partai NasDem Bachtiar Aly, menyatakan bila MK tidak membacakan putusan sela pada Senin mendatang, atau sidang paripurna MPR tetap dijalankan, maka mereka tidak akan berhenti. Mereka akan tetap ngotot dengan uji materi itu."Karena perjuangan kami tidak berhenti sampai di sini," kata Bachtiar.
PDIP harap MK beri putusan sela soal pimpinan MPR Senin depan
Gugatan itu baru didaftarkan pada Jumat kemarin.
Advertisement
Rekomendasi
