Diyakini Terima Suap, Dua Hakim PN Jakarta Selatan Dituntut 8 Tahun Penjara

Diyakini Terima Suap, Dua Hakim PN Jakarta Selatan Dituntut 8 Tahun Penjara. Irwan dan Iswahyu Widodo diyakini bersalah menerima uang Rp 150 juta dan SGD 47 ribu. Keduanya dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta.

Nirmatullah Efendi
Oleh Nirmatullah Efendi - Editor
Diyakini Terima Suap, Dua Hakim PN Jakarta Selatan Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa suap putusan perkara perdata yang juga Hakim PN Jakarta Selatan, Irwan (kiri) dan Iswahyu Widodo (kedua kiri) saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4). Keduanya dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi