Adik Ipar Nurhadi Dijanjikan Rp10 Miliar oleh Hiendra Soenjoto buat Urus PK

Dalam persidangan, Rahmat mengaku telah dijanjikan uang sebesar Rp10 miliar oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara melawan PT KBN di Peninjauan Kembali atau PK. Hiendra sudah menjadi tersangka penyuap Nurhadi.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Adik Ipar Nurhadi Dijanjikan Rp10 Miliar oleh Hiendra Soenjoto buat Urus PK
Mantan Sekretaris MA Nurhadi. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dalam perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantu. Saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/11) yakni advokat Rahmat Santoso yang juga merupakan adik ipar Nurhadi.

Dalam persidangan, Rahmat mengaku telah dijanjikan uang sebesar Rp10 miliar oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara melawan PT KBN di Peninjauan Kembali atau PK. Hiendra sudah menjadi tersangka penyuap Nurhadi.

"Saya diminta jadi PH (penasihat hukum) lakukan PK. Kira-kira Rp10 miliar (untuk bayar fee ), itu Rp5 miliar dulu setelah sukses Rp5 miliar lagi," kata Rahmat.

Dirinya pun menjelaskan, awalnya Hiendra mendatangi kantor Rahmat and Partner yang berada di Surabaya. Saat itu, Hiendra menjelaskan permasalahan perkara tersebut.

"Ketika itu dia menceritakan apa yang terjadi. Terus saya minta berkas pada pengacaranya Onggan (terdahulu). Saya sempat ke kantornya di Jakarta," jelasnya.

Selanjutnya, terjadilah kesepakatan antara keduanya. Rahmat pun langsung diberikan cek untuk dapat dicairkan.

"Diberikan cek oleh Hiendra datang ke kantor, saya setelah saya mendapatkan berkas, dia mengatakan cek ini dapat dicairkan setelah mendaftarkan kuasa dan lain sebagaimana," ujarnya.

Kemudian, jaksa pun menanyakan berapa nilai cek yang telah diberikan oleh Hiendra kepada Rahmat. "Lima miliar. Iya (fee yang disepakati di awal)," jawab Rahmat.

Berikutnya, jaksa kembali bertanya kepada Rahmat sudah berapa kali bertemu dengan Hiendra. Rahmat menjawab sekitar dua sampai tiga kali melakukan pertemuan terkait mengurus perkara itu.

Lalu, terkait pendaftaran PK dalam perkara milik Hiendra dilakukan oleh tim hukum Rahmat di Jakarta. Hal ini dikarenakan Rahmat sendiri masih berkantor di Surabaya, Jawa Timur.

"Yang mendaftar adalah teman saya. Saya tiket pesawat terlalu jauh. Makanya penyidik juga bingung enggak ada tanda tangannya (menjadi kuasa). Saya jawab, yang daftar partner saya di Jakarta. Kebetulan dia advokat di Jakarta, partner saya namanya Agus," ucapnya.

Setelah mengurus pendaftaran dan mengurus yang lainnya, Rahmat pun menghubungi Hiendra untuk mencairkan cek yang sebelumnya dikasih sebesar Rp5 miliar.

"Jadi, ketika sudah mendaftar. Kita jalankan semuanya. Saya mau mencairkan cek yang Rp5 miliarnya itu. Saya telepon kepada Hiendra. 'Pak ceknya mau saya jalankan'," ungkap Rahmat saat menelpon Hiendra.

Namun, saat itu Hiendra meminta kepada Rahmat untuk tidak mencairkan cek tersebut. Hiendra beralasan, karena dirinya telah dibantu oleh pengacara yang ada di Jakarta.

"Jadi, saya sudah dicabut secara lisan (kuasanya). Perkara itu mau menang mau kalah jungkir balik lah. Saya enggak ada urusan, enggak ada kaitannya. Cuma nama saya melekat," jelasnya.

"Kedua. Dia (Hiendra) mau narik cek enggak bisa karena saya belum dibayar," sambungnya.

Karena tak dapat mencairkan cek tersebut, jaksa pun kembali bertanya kepada Rahmat berapa uang yang akhirnya diberikan atau dibayar oleh Hiendra kepada dirinya.

"Kalau enggak salah hanya Rp300 juta," sebutnya.

Ia mengaku tak tahu, orang yang mengurus perkara Hiendra itu di PK. Namun, hal itu baru ia ketahui saat diperiksa di KPK, jika yang mengurusnya itu adalah menantu Nurhadi yakni Rezky Herbiyono

"Saya tau setelah setelah disidik oleh KPK. Ternyata saudara saya Rizki. (Rezky Herbiyono) saya sampai enggak mengerti sama sekali," ungkapnya.

Nurhadi didakwa bersama menantunya Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi Rp45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.

Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar. Gratifikasi diterima Nurhadi selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.

Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp83.013.955.000.

Rekomendasi