Tim gabungan dari TNI, Polri, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Garut terpaksa membubarkan kegiatan yang digelar BPC (Badan Pengurus Cabang) HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Kabupaten Garut di salah satu vila wilayah Kecamatan Tarogong Kaler pada Kamis (14/1) malam. Karena kegiatan itu, tiga orang diperiksa polisi, termasuk pemilik vila.
Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan, kegiatan pembubaran berawal dari informasi warga terkait kegiatan di Villa Buleud, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Warga itu menyampaikan acaranya ramai dan ada musiknya.
“Saya minta Kapolsek untuk cek. Setelah dicek ternyata ada dan dilaporkan ke saya. Saya perintahkan Kapolsek untuk segera koordinasi dengan gugus tugas dan tim PSBB (pembatasan social berskala besar). Terkumpulah dari TNI, Polri, Satpol PP, termasuk dari Dinas Kesehatan, bergerak bersama ke villa buleud dan ternyata memang benar ada acara BPC HIPMI Kabupaten Garut. Acara kepengurusan,” katanya di Garut, Jumat (15/1).
Saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui acara tersebut tidak berizin dan terindikasi tidak tertibnya penerapan protokol kesehatan.
“Seharusnya pas PSBB ini tidak boleh kan. Akhirnya kita bubarkan,” ujarnya.
Setelah pembubaran dilakukan, tim gabungan memanggil tiga orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut untuk diperiksa. Ketiga orang itu adalah Ketua BPC HIPMI Garut, Ketua Pelaksana kegiatan dan pemilik Villa Buleud.
Ia mengaku belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaannya. Namun pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kenapa kegiatan tersebut dilakukan tanpa ada izin dan disaat Kabupaten Garut memberlakukan PSBB Proporsional.
“Tapi memang acara itu belum sempat mulai. Sebelum acara dimulai sudah langsung kita bubarkan, kita matikan semuanya kita bubarkan,” ungkap Adi.
Selama PSBB proporsional diberlakukan di Garut, dijelaskan Adi, pihaknya bersama tim gabungan focus pada 11 klaster, mulai perkantoran, industry, tempat hiburan, kafe, tempat wisata, hingga hotel. Ia memastikan bahwa seluruh klaster tersebut dicek dan ditegakan di siang dan malam hari.
Selama ini, pihaknya langsung mengambil langkah penutupan, khususnya ke hotel, restoran, dan hal lainnya yang berkaitan.
“Karena sebelum PSBB ini kita panggil PHRI, sosialisasi duluan. Sebagian besar sudah tahu, tapi kalau ada yang membandel nanti kita akan lihat perkembangan di lapangan, pasti kita bubarkan,” jelasnya.
Adi memastikan, pihaknya akan mengambil langkah tegas kalau diketahui ada yang membandel dan melanggar protokol kesehatan fatal. Ancaman hukuman pidana pun akan diberikan kepada pelanggar itu.
“Kita bubarkan dulu. Kalau sudah jadi perkumpulan sudah jadi ngumpul gitu kerumunan gitu, pasti kita akan arahkan ke undang-undang kesehatan, kalau belum mulai kita masih ada toleransi lah,” terangnya.
Untuk kafe dan dan tempat makan di Garut, Kapolres menyatakan bahwa seluruhnya harus tutup pukul 19.00 tanpa kecuali. Selama diperbolehkan buka, para pemilik harus menerapkan protokol kesehatan dan mengutamakan tidak makan di tempat.
