Pasangan suami istri pemilik kafe di Desa Panciro, Kabupaten Gowa, Nur Halim dan Amriani, ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran informasi hoaks di media sosial. Nur Halim dan Amriani ditetapkan tersangka terkait pelanggaran Undang-Undang ITE.
VIDEO: Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Jadi Tersangka Hoaks Kehamilan
Nur Halim dan Amriani ditetapkan tersangka terkait pelanggaran Undang-Undang ITE.
Advertisement
Rekomendasi
