Bahar bin Smith saat ini mendekam di rumah tahanan Polda Jabar. Saat pemeriksaan, bahas kooperatif menjawab 24 pertanyaan selama kurang lebih 9 jam.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (3/1) berlangsung kondusif. Semua protokol kesehatan hingga pengetesan Covid-19 dijalankan sebelum pemeriksaan.
"Dari hasil pertanyaan dan pendalaman penyidikan itu, diperolehlah beberapa keterangan yang terkait dengan pasal yang dipersangkakan," katanya di Mapolda Jabar, Selasa (4/1).
Berdasarkan semua tahapan penyidikan termasuk pemeriksaan, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang bisa menetapkan status tersangka.
"Dari perkara ini disimpulkan untuk saudara BS mempunyai cukup alat bukti minimal 2 alat bukti untuk menetapkan BS tersangka, akhirnya ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan," terangnya.
"Jadi BS ditahan di rutan mapolda, kemudian ini memang kan masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan mindik yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan-keterangan tambahan," Ibrahim menambahkan.
Advertisement
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengungkap peristiwa penembakan enam anggota FPI di KM 50 dianggap penyidik mengandung unsur kebohongan. Pertanyaan soal itu pun menjadi materi pemeriksaan terhadap Bahar.
"Dari apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian belum memahami ya yang dimaksud dengan penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50 ya, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu, jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya," kata dia, Senin (4/1).
"Kalau subtansi materinya kami belum paham yang dimaksud dua alat bukti yang mereka sampaikan itu, ya. Tapi kalau substansi peristiwanya, kan faktanya ada peristiwa KM 50, ada korbannya enam orang, kemudian ada proses di Komnas HAM dan ada proses tersangkanya dari pihak kepolisian, kemudian ada proses pengadilan, " ia melanjutkan.
