Komisi III Yakini Integritas Jaksa Penuntut Perkara Ferdy Sambo Cs

Adapun tersangka pembunuhan berencana yang dilimpahkan ke Kejagung merupakan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Komisi III Yakini Integritas Jaksa Penuntut Perkara Ferdy Sambo Cs
Pelimpahan Tahap II kasus Kematian Brigadir J. ©2022 Merdeka.com

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman mengatakan kerja Polri dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah maksimal setelah para tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Dengan lengkap dan dilimpahkannya perkara berarti tugas (kerja) Polri melakukan penyidikan sudah selesai dan sudah maksimal," kata Habib saat dikonfirmasi, Jumat (7/10).

Habib percaya jaksa penuntut umum yang memegang perkara Ferdy Sambo Cs akan bertindak profesional. Menurutnya, para jaksa ini memiliki integritas yang tak perlu diragukan.

"Saya yakin para JPU akan bekerja profesional dan penuh integritas," ujarnya.

Seluruh barang bukti beserta tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah diserahkan ke Kejagung pada Rabu (5/10).

Adapun tersangka pembunuhan berencana yang dilimpahkan ke Kejagung merupakan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk kasus obstruction of justice total ada tujuh tersangka yang akan diserahkan penyidik Bareskrim Polri.

Ketujuh tersangka itu merupakan Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Rekomendasi