Mahkamah Agung (MA) bakal memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan tahapan Pemilu 2024 diulang. Pemanggilan itu dilakukan setelah melihat hasil putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait banding diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
"Iya belum (dipanggil) tidak secara mudah itu. Kan masih diajukan upaya hukum dulu, bagaimana nanti pendapat hakim berikutnya, iya kita tunggu. Nantilah (pemanggilan) tidak usah terburu-buru, mari kita patuhi, kita hormati, putusan pengadilan negeri itu apapun bunyinya. Sekali lagi yang berkeberatan yang tidak setuju, hukum sudah mengatur silakan ajukan upaya hukum," ujar Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (10/3).
Menurut Syarifuddin, putusan majelis hakim PN Jakpus terkait Pemilu 2024 biasa terjadi. MA meminta masyarakat menghormati putusan tersebut.
"Itu biasa saja dan putusan pengadilan negeri itu, biasa terjadi begitu. Putusan pengadilan ada lembaga resmi, mohon dihormati dihargai putusan pengadilan negeri itu," kata dia.
Dia juga menyebutkan bahwa bila ada pihak-pihak keberatan soal putusan PN Jakpus, bisa menempuh jalur hukum.
"Kalau ada yang berkeberatan terhadap putusan pengadilan negeri, pengadilan tingkat pertama apapun bunyi putusannya, bunyi putusan itu pasti ada yang senang ada yang tidak senang, kan begitu. Silakan tempuh upaya hukum nanti akan diadili kembali oleh hakim," ujar dia.
Advertisement
KPU Banding Putusan PN Jakpus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menegaskan akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal meski saat ini ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU mengulang tahapan Pemilu hingga 2025. KPU akan mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu.
"Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," ujar ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Badung, Bali, Kamis (2/3) malam.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di PulseFeed
