Kasus Kuota Haji P21, Eks Menag Yaqut Siap Hadapi Persidangan

Berkas perkara sudah mendapatkan status P21 di KPK, dan Yaqut berkomitmen untuk mengungkapkan fakta-fakta yang ada.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
Kasus Kuota Haji P21, Eks Menag Yaqut Siap Hadapi Persidangan
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Foto: Liputan6.com/Devira Prastiwi).

Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Agama, mengungkapkan bahwa berkas perkara terkait dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2023-2024 telah dinyatakan lengkap.

"Alhamdulilah sudah P21 hari ini, dan Insyallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," kata dia di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Yaqut menekankan bahwa ia akan mengungkap semua fakta dan kebenaran selama proses persidangan berlangsung.

"Apa yang belum terungkap, nanti di persidangan," jelas dia.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK setelah operasi yang dilakukan pada 29 Juni 2026.

"Terkait dengan perkara kuota haji bahwa malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ pascamenjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana dilansir oleh Antara.

Sembuh

Budi mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama tersebut telah dinyatakan pulih dan dalam kondisi sehat oleh tim medis, sehingga ia dapat kembali menjalani masa penahanannya.

"Setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pascatindakan, sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK sehingga saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji," ujarnya.

Kasus Yaqut dalam perjalanan.

KPK memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk tahun 2023-2024 pada tanggal 9 Agustus 2025. Kemudian, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan status tersangka kepada Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Alex.

Di sisi lain, Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dikenakan status tersangka meskipun sebelumnya ia sempat dilarang bepergian ke luar negeri. Pada tanggal 24 Februari 2026, KPK menerima laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang mengindikasikan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sementara Ishfah ditangkap lima hari setelahnya. Meskipun demikian, status penahanan Yaqut sempat berubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 berdasarkan permohonan dari keluarganya, tetapi dia kembali dipindahkan ke rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Seiring dengan perkembangan kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada tanggal 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK memutuskan untuk membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri karena yang bersangkutan mengalami masalah kesehatan pada saluran pencernaan. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga dampak kesehatan bagi para tersangka yang terlibat.

Rekomendasi