Penelurusan KPK soal Selisih Uang Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut

Ada selisih dari total SGD 14.000 patungan petani KUD. Penyidik menelusuri sisa SGD 2.000.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Penelurusan KPK soal Selisih Uang Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein

KPK menyita uang SGD 12.000 dalam penyidikan dugaan suap yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhadirman Amby dan pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Penyidik menelusuri sisa SGD 2.000 dari total SGD 14.000 yang disebut sebagai hasil patungan para petani Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.

Uang tersebut diketahui diserahkan Bupati Kuansing untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Belakangan, uang itu dikembalikan oleh sang menteri.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan adanya selisih nominal yang kini ditelusuri. Selain itu, penyidik juga mencocokkan kembali nilai uang dalam amplop yang dibawa sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Menurut Taufik, penyidik telah menemukan angka total yang dihimpun para petani, namun uang yang berhasil disita berbeda jumlahnya. Ia menyampaikan penjelasan ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 10 Agustus 2026.

"Memang betul kita sudah menemukan 14.000 hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Tapi kemudian ada perbedaan jumlah 12.000 yang kita sita. Jadi masih ditelusuri 2.000 itu ada di pihak mana," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 10 Agustus 2026.

Taufik menambahkan, pendalaman juga mencakup rangkaian peristiwa sebelum OTT, termasuk proses pengembalian uang yang terjadi lebih dulu. Pencocokan dilakukan untuk memastikan nominal amplop yang dibawa sebelum penindakan.

"Ada peristiwa di luar yang sebelum peristiwa tertangkap tangan terjadi kan ada proses pengembalian. Nah ini yang kita sedang cross check apakah kemudian betul-betul amplop yang dibawa oleh Bupati Kuansing itu 14.000 atau 12.000. Nah ini nanti kita akan update lagi seperti apa,” ujar Taufik.

KPK Siapkan Pelimpahan Perkara Pemberi Suap (Tahap II)

Di sisi lain, KPK menyatakan proses hukum terhadap pihak pemberi suap segera memasuki tahap pelimpahan perkara kepada penuntut umum (tahap II). Langkah ini berkaitan dengan perbedaan masa penahanan antara pihak pemberi dan penerima.

Meski begitu, penyidikan perkara tetap berjalan dan dapat berkembang sesuai dengan temuan baru di lapangan. KPK memastikan setiap perkembangan akan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan penyidikan.

“Nanti kita akan lakukan update juga ketika memang ada pengembangan-pengembangan di proses penyidikan yang berjalan,” ungkap Taufik.

Rekomendasi