Perselisihan soal ternak babi yang berulang kali merusak tanaman di kebun berujung maut di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Seorang petani berinisial IG (39) menembak tetangganya, AG (40), hingga tewas menggunakan senapan angin jenis PCP.
Wakapolres Tapanuli Selatan, Kompol Muslim Amin mengatakan, sebelum penembakan terjadi, IG mengaku sakit hati karena babi milik korban berulang kali masuk ke kebunnya dan merusak serta memakan tanaman kelapa sawit.
“Pelaku mengaku sakit hati karena babi milik korban berulang kali merusak dan memakan tanaman buah kelapa sawit di kebun miliknya,” kata Muslim, Sabtu (8/8).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban menemui IG di depan warung milik Ama Wisi Giawa, Lingkungan V Palang, Desa Gunung Baringin.
Saat berpapasan, korban disebut menyenggol bahu kiri IG sembari menanyakan persoalan ternak babinya yang mati. Cekcok kemudian terjadi hingga korban mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya.
Polisi menyebut korban sempat mengancam IG. Ancaman itu membuat pelaku mundur sambil mengarahkan senapan angin yang saat itu dibawanya ke arah korban.
“Dari jarak sekitar dua meter, IG kemudian melepaskan tembakan pertama yang mengenai dada korban,” ungkap Muslim.
Meski terluka, korban masih berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju rumah Ama Wisi yang pintunya terbuka. IG kemudian mengejarnya. Pelaku kembali mengisi senapan anginnya dan melepaskan tembakan kedua yang mengenai punggung korban. Setelah itu, IG melarikan diri.
Warga kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada istri korban, Yunima Zebua. Saat tiba di lokasi, Yunima mendapati suaminya tergeletak bersimbah darah di kandang babi di belakang rumah Ama Wisi.
“Istri korban sempat memberi air minum sebelum akhirnya meninggal dunia,” ujar Muslim.
Setelah kejadian, IG sempat menyerahkan diri ke Polres Padang Sidempuan. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap senapan angin yang digunakan dalam penembakan tersebut.
Advertisement
Pelaku Sempat Melarikan Diri
Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu B.D. Sitorus menceritakan, saat pencarian senjata, IG awalnya mengaku membuang senapan angin ke sungai. Namun, senjata tersebut tidak ditemukan.
IG kemudian berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga polisi mengambil tindakan terukur dengan menembak bagian kakinya.
“Jadi, saat itu kami bawa tersangka ini. Penyidik mencari senjatanya yang katanya dibuang ke sungai. Saat sampai di sungai, tidak ada senjatanya. Berubah pengakuannya, tiba-tiba tersangka mau melarikan diri dan melawan petugas,” kata Sitorus.
Dalam penyelidikan berikutnya, polisi menemukan senapan angin tersebut ternyata disimpan IG di rumah seorang warga bernama Ama Meta, bukan dibuang ke sungai.
Polisi menyita satu pucuk senapan angin PCP merek Apache 4000 warna hitam, enam butir peluru senapan angin, serta dua butir peluru yang diangkat dari tubuh korban. Polisi juga mengamankan pakaian dan sejumlah barang milik korban.
Atas perbuatannya, IG dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Uga Andriansyah)
