4 Cerita soal suara oplosan di sidang gugatan MK

Marwah Daud membeberkan hasil kajiannya kepada majelis MK, dipertanyakan Hakim Majelis dan para saksi ahli pihak pemohon

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
4 Cerita soal suara oplosan di sidang gugatan MK
Sidang gugatan hasil Pemilu 2014 di MK. ©2014 PulseFeed/muhammad luthfi rahman

Mahkamah Konstitusi pada Jumat (15/8), menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum pemilu presiden 2014, yang diajukan Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Agenda sidang ketujuh itu mendengar saksi ahli dari pihak pemohon, termohon, dan terkait. Total 12 saksi ahli dihadirkan dalam persidangan ini.Saksi ahli tim Prabowo Subianto - Hatta Rajasa terdiri dari Yusril Ihza Mahendra , Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Said Salahudin, Rasyid Saleh, dan Marwah Daud Ibrahim. Dengan diajukannya ahli tata negara dan ahli pemilu, tim merah putih mengklaim pihaknya akan mengajukan ahli yang mampu menjelaskan hubungan antara pertambahan penduduk dan daftar pemilih tetap. Pihaknya mencatat adanya pertambahan jumlah pemilih yang mencapai 3,5 juta dari 13 Juni hingga 9 Juli."Kami akan mengajukan enam hingga tujuh ahli kalau disetujui majelis hakim," kata anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, Kamis (14/8).Adapun kuasa hukum pihak termohon, KPU , Ali Nurdin mengatakan, pihaknya menghadirkan empat saksi ahli. Mereka adalah mantan anggota KPU Ramlan Surbakti, mantan hakim konstitusi Harjono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Rajagukguk, serta Didik Supriyanto.Sementara tim hukum Jokowi - JK sebagai pihak terkait akan mengajukan dua ahli. Keduanya adalah Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Saldi Isra dan mantan anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo.Sidang yang dimulai sejak pukul 09.00-17.15 WIB, ini cukup menarik, sebab masing-masing para saksi ahli itu mengeluarkan jurus kemampuan dan temuannya. Saling serang argumen pun tak terelakkan.Satu persatu para ahli itu pun terus menjelaskan keterangannya di persidangan kemarin. Namun, saat salah satu saksi ahli pihak pemohon, Marwah Daud membeberkan hasil kajiannya kepada majelis MK, dipertanyakan Hakim Majelis dan para saksi ahli pihak pemohon. Penyebutan DPT oplosan dan data yang dipaparkannya dipertanyakan. Dia pun tak bisa menjelaskannya.Berbagai reaksi pun muncul dari Ketua Majelis MK hingga saksi ahli pihak lawan, yang menilai keterangan Marwah ngawur. Berikut cerita DPT oplosan yang terjadi dalam persidangan PHPU pilpres di MK seperti dirangkum PulseFeed:

Klaim temukan DPT oplosan

Saksi ahli Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Marwah Daud menjelaskan pelaksanaan pilpres tidak sah dan harus dilakukan pemilu ulang. Marwah mengklaim menemukan suara oplosan atau fiktif dalam pilpres 9 Juli lalu."DPT oplosan ini demikian besar sehingga memasukkan pemilih-pemilih yang oplosan fiktif. Artinya tidak memiliki NIK atau tidak memiliki kode induk wilayah administrasi dan juga pemilih bodong karena tidak memiliki NIK di TPS," kata Marwah dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/8).Marwah menjelaskan, temuan itu ditemukan tim teknologi informasi yang mengumpulkan jejak-jejak kecurangan pemilu di dunia maya yang disebutnya tim forensik. Namun hal itu tak dapat dilakukan karena terbentur UU ITE, kecuali MK mengabulkan permohonan."Tim kami bisa melakukannya tapi memerlukan license agar tidak melanggar UU ITE. Ini sesungguhnya ada jejak teknologi informasi," kata dia.

Temuan DPT oplosan diragukan

Marwah terus membeberkan soal suara oplosan tanpa menjelaskan perolehan suara pihak mana yang merasa dirugikan, membuat Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva berang. Hamdan pun meminta Marwah menjelaskan keterangannya secara lengkap."Saya jadi bingung. Coba jelaskan temuan hasil suara oplosan pihak mana yang merasa dirugikan dan pihak mana yang diuntungkan," kata Hamdan dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/8)."Kalau tentang oplosan, saya jadi inget lagi Soimah," kata Hamdan seraya tersenyum.Celetukan Hamdan ini pun membuat suasana persidangan sempat menjadi cair. Para peserta sidang terlihat pada sedikit tertawa.Marwah pun menjelaskan soal temuan DPT oplosan. Dia mengatakan DPT oplosan itu merugikan suara pasangan nomor urut 1 dalam pilpres 9 Juli lalu.

Keterangan Marwah yang oplosan

Saksi ahli dari pihak termohon KPU, Didik Supriyanto mempertanyakan keterangan saksi pihak pemohon Marwah Daud yang mengaku menemukan DPT oplosan. Menurut Didik, keterangan yang diberikan saksi ahli tidak lengkap soal inti dari hasil temuannya."Pertama begini, yang dipermasalahkan dia itu apa? Masalah daftar pemilih sementara (DPS), data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) atau daftar pemilih tetap (DPT). Itu enggak clear. Yang dia omongkan tadi yang dia maksudkan yang mana?" kata Didik saat skors sidang PHPU di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/8).Selain penjelasan DPT yang dianggap ngawur, Didik juga mempertanyakan soal data yang dipaparkan Marwah."Jumlah penduduk sekian, jumlah umur sekian, itu enggak logis. Datanya dari mana," tanya Pemred PulseFeed ini.

DPT oplosan dianggap tidak mendasar

Salah satu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, menepis tudingan pernyataan salah satu saksi ahli pihak pemohon pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang mengaku menemukan suara oplosan atau fiktif. Menurutnya, data yang yang disebutkan saksi ahli itu tidak akurat."Orang itu ada, tetapi datanya yang tidak ada. Bukan bodong orangnya itu tidak ada," kata Hadar usai sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/8).Hadar mempertanyakan mengenai kesaksian ahli tersebut yang mengatakan adanya kecurangan pilpres. Menurutnya tudingan itu tidak mendasar. "Digunakan untuk kecurangan siapa? Kan tidak ada keterangan itu," katanya.

Rekomendasi