Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras pada Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat. Ajat dinilai melakukan pelanggaran etik karena masih terlibat dalam kepengurusan Partai Gerindra.
Ajat menegaskan fakta di persidangan tidak ada satu yang membuktikan dirinya kader partai berlambang burung garuda tersebut.
"Saya sudah menerima dan menjalankan sanksi dari DKPP. Alhamdulillah, fakta di persidangan saya tidak terbukti sebagai kader Partai Gerindra," ucap Ajat Sudrajat, di temui di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (23/1) malam.
Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan DKPP kepadanya hanya karena tidak mencantumkan Curiculum Vitae (CV) saat melakukan pendaftaran menjadi anggota KPUD Tangsel.
"Cuma teguran keras yang ditujukan kepada saya, karena tidak mencantumkan CV waktu pendaftaran menjadi anggota KPU," ujar Ajat.
Diakuinya, saat melakukan pendaftaran sebagai komisioner KPUD Tangsel dirinya tidak mencantumkan keterangan sebagai tenaga ahli fraksi Partai Gerindra di DPR-RI.
"Sehingga hal itu menimbulkan praduga di masyarakat dan hal itulah yang kemudian dipersoalkan oleh DKPP sehingga digelar pleno," kata dia.
Namun dirinya mengaku tidak mengetahui bagaimana proses yang terjadi di DKPP selama laporan masuk hingga pleno pemutusan.
Artikel terkait KPU juga bisa dibaca di Liputan6.com
"Saya lupa waktunya, cuma terima SK dari Setjen DPR-RI bulan Juli dan saya mengajukan surat permohonan berhenti itu bulan Januari. Untuk SK pemberhentian hingga kini belum diterbitkan Setjen DPR-RI," ucap dia.
Ajat secara tegas juga membantah adanya informasi yang menyatakan dirinya adalah pengurus ranting partai besutan Prabowo Subianto itu.
"Oh itu tidak benar (Informasi pengurus ranting), saya menyayangkan berita seperti itu keluar tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata dia.
