cuti melahirkan
-
Ekonomi •Kepala BKKBN Bongkar Alasan di Balik Aturan Kebijakan Pemberian Cuti Selama 6 Bulan untuk Pekerja Wanita MelahirkanKetentuan pemberian cuti selama 6 bulan bagi pekerja perempuan diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024.
-
Ekonomi •Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan Diteken Jokowi, Menko Muhadjir: Tetap Butuh Persetujuan PengusahaPada 2 Juli 2024 lalu, Presiden Jokowi menandatangani UU No.4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
-
News •Jokowi: Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Sangat Manusiawi, Semoga Bayinya SehatJokowi menilai cuti tersebut bisa dimanfaatkan ibu hamil untuk merawat bayinya yang baru lahir.
-
Ekonomi •Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Pengusaha: Tambah Beban BaruSetiap Ibu berhak mendapat cuti selama 3 bulan pertama dan ditambah 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.
-
Khas •INFOGRAFIS: Aturan Baru, Ibu Cuti Panjang Melahirkan Masih Digaji FullPemerintah dan DPR mengesahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
-
News •VIDEO: Tok! DPR Sahkan UU KIA, Ibu Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 BulanKetua DPR Puan Maharani mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi UU.
-
Trending •Keresahan Para Perempuan Usai Cuti Melahirkan Bisa 6 Bulan di UU KIAKabar ini membawa angin segar bagi sebagian ibu pekerja. Mereka bisa merawat dan melihat tumbuh kembang anak secara fokus.
-
News •UU KIA: Perusahaan Dilarang Pecat Pegawai Sedang Cuti MelahirkanRancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna yang digelar selasa (4/6).
-
News •UU KIA, Ibu Melahirkan Cuti 6 Bulan: 4 Bulan Pertama Full Gaji dan Bulan 5-6 75 PersenPemerintah juga wajib memberikan bantuan hukum bagi Ibu pekerja yang tidak mendapatkan haknya.
-
News •Suami Berhak Cuti Saat Dampingi Istri Melahirkan, Begini Bunyi AturannyaAyah juga berhak mendapat cuti untuk mendampingi Istri saat proses persalinan.
-
News •DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Bisa Cuti Melahirkan 6 BulanPengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan.
-
Jabar •Viral Momen Seorang Ibu Pamit Kerja Pada Anaknya usai 3 Bulan Cuti Melahirkan, Bikin HaruBikin haru, begini momen seorang ibu saat pamit kembali bekerja pada anaknya usai 3 bulan cuti melahirkan.
-
News •ASN Pria Akan Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan, KPAI: Bisa Atasi Disfungsi KeluargaKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif kebijakan pemerintah yang akan memberikan hak cuti ayah bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
-
News •ASN Pria Bakal Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan, Begini AturannyaPemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran.
-
Politik •Anies-Cak Imin Dorong Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan, Berapa Hari Liburnya?Anies-Cak Imin mendorong cuti bagi ayah yang istrinya melahirkan.
-
Ekonomi •Di UU Cipta Kerja, Cuti Haid dan Melahirkan Dipastikan Tetap AdaPemerintah akhirnya resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang (UU), pada saat rapat Paripurna ke-19 di komplek parlemen, Selasa (21/3) lalu.
-
Ekonomi •Kemnaker: Cuti Haid dan Cuti Melahirkan Tetap Ada dalam Perppu Cipta KerjaCuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja. Sehingga acuan yang digunakan adalah UU Nomor 13/2003 pasal 81 dan pasal 82.
-
Ekonomi •Lengkap, Ini Perbedaan Aturan Cuti dalam Perppu Cipta Kerja & UU Nomor 13 Tahun 2003Di dalam Perppu Cipta Kerja ini banyak poin-poin yang diubah dari peraturan sebelumnya. Salah satunya yakni aturan cuti. Pengusaha memberikan cuti kepada pekerja yakni cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
-
Ekonomi •Kemnaker: Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Istirahat Panjang KaryawanKetentuan istirahat panjang masih ada dalam pasal 79 ayat 5 yang berbunyi perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
-
Ekonomi •Kemnaker: Cuti Melahirkan Tetap Ada di Perppu Cipta KerjaKetentuan cuti melahirkan tetap ada di pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
