emirsyah satar
-
9News •Aktor Leroy Osmani penuhi panggilan KPKAktor Leroy Osmani penuhi panggilan KPK. Leroy Osmani akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce PLC asal Inggris untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
-
News •KPK periksa eks Dirut Citilink terkait kasus Emirsyah SatarKetika perkara bergulir, Albert menjabat sebagai VP Treasury Management PT Garuda Indonesia.
-
News •Sudah 42 saksi diperiksa KPK terkait kasus Emirsyah SatarSudah 42 saksi diperiksa KPK terkait kasus Emirsyah Satar. Para saksi tersebut adalah jajaran direksi Garuda pada masanya, para pegawai maupun mantan pegawai Garuda, juga pilot dan unsur swasta. Penyidik tengah mendalami aliran dana suap yang diterima oleh tersangka Emirsyah.
-
News •Dugaan suap Emirsyah Satar, KPK periksa Direktur Produksi Garuda IndonesiaKPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
-
News •Kasus Emirsyah, KPK periksa bos PT Citilink dan pegawai Garuda IndonesiaKasus Emirsyah, KPK periksa bos PT Citilink dan pegawai Garuda Indonesia. Agus tiba di Gedung Merah Putih, sekitar pukul 10.20 WIB. Mengenakan kemeja putih, dia langsung memasuki gedung seorang diri. Satu orang lagi yang akan diperiksa adalah pegawai PT Garuda Indonesia Victor Agung Prabowo.
-
News •Kasus Emirsyah, KPK periksa Direktur Produksi PT CitilinkKasus Emirsyah, KPK periksa Direktur Produksi PT Citilink. Penyidik KPK juga memanggil pegawai PT Garuda Indonesia lainnya. Mereka adalah Rajendra Kartawiria, Reanindita, dan Capt Agus Wahdujo sebagai saksi dalam kasus tersebut.
-
News •Saksi Emirsyah Satar, Dirut GMF ditanya penyidik KPK soal perjanjian dengan AirbusIwan enggan menjelaskan lebih detail soal perjanjian pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce Plc pada PT Garuda Indonesia. Dia enggan memberikan komentar banyak saat ditanya ada kejanggalan atau kesalahan dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat.
-
News •Dalami kasus suap eks Dirut Garuda Indonesia, KPK panggil dua saksiDiketahui, Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus .
-
5News •Marcus Mekeng dan Emirsyah Satar keluar bareng usai diperiksa KPKMarcus Mekeng dan Emirsyah Satar keluar bareng usai diperiksa KPK. Di KPK Marcus Mekeng diperiksa untuk tersangka anggota DPR Markus Nari kasus e-KTP sementara Emirsyah Satar diperiksa untuk kasus dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce PLC.
-
5News •KPK periksa Emirsyah Satar terkait suap pengadaan mesin pesawatKPK periksa Emirsyah Satar terkait suap pengadaan mesin pesawat. Dia kembali diperiksa untuk kasus dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce PLC asal Inggris untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
-
News •Sambangi KPK, Dirut Garuda Indonesia bantah bicarakan kasus EmirsyahDia menjelaskan, kunjungannya ke KPK hanya untuk melakukan audiensi mengenai perbaikan PT Garuda Indonesia. Mulai dari perbaikan prosedur hingga rangkaian kebijakan.
-
News •Tak cuma pengadaan, KPK juga sasar korupsi perawatan mesin pesawatTak cuma pengadaan mesin, KPK sasar korupsi perawatan mesin pesawat. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, saat ini KPK memang masih berfokus terhadap suap atas pengadaan pesawat. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan pihaknya menelisik hal lain seperti perawatan mesin tersebut.
-
News •Usai diperiksa kasus Emirsyah, eks pejabat Garuda Indonesia bungkamUsai diperiksa kasus Emirsyah, eks pejabat Garuda Indonesia bungkam. Mantan Direktur Garuda Indonesia Maintenance Facility Aero Asia PT Garuda Indonesia, Richard Budihadianto, diperiksa sebagai saksi Emirsyah. "Enggak yah, maaf," ujar Richard yang memilih tak menjawab pertanyaan wartawan.
-
News •KPK periksa 3 orang terkait kasus suap mantan Dirut Garuda EmirsyahKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
-
News •Usai diperiksa KPK, Emirsyah Satar bilang 'saya mau kooperatifUsai diperiksa KPK, Emirsyah Satar bilang 'saya mau kooperatif'. Emirsyah enggan membeberkan apa saja yang ditanyakan penyidik padanya. Dia hanya menyatakan, dirinya akan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
-
News •Patrialis Akbar & Emirsyah Satar dijadwalkan diperiksa KPK hari iniPatrialis Akbar & Emirsyah Satar dijadwalkan diperiksa KPK hari ini. Patrialis diperiksa sebagai saksi tindak pidana suap terkait permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Emirsyah diperiksa terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda.
-
5News •KPK periksa tersangka kasus suap PT Garuda IndonesiaKPK periksa tersangka kasus suap PT Garuda Indonesia. Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soerdarjo diperiksa KPK sebagai saksi tersangka mantan Dirut PT Garuda, Emirsyah Satar.
-
News •Kasus Emirsyah Satar, KPK periksa anak mantan bos Citilink IndonesiaKasus Emirsyah Satar, KPK periksa anak mantan bos Citilink Indonesia. KPK terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Syatar.
-
9News •Ekspresi Emirsyah Satar usai diperiksa KPKEkspresi Emirsyah Satar usai diperiksa KPK. Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi mantan Dirut PT Garuda Indonesia itu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam pengadaan pesawat Airbus S.A.S selama 2005-2014.
-
News •Diperiksa KPK, Emirsyah ditanya kewenangan Dirut Garuda IndonesiaDiperiksa KPK, Emirsyah ditanya kewenangan Dirut Garuda Indonesia. Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.25 Wib didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
