Hak Karyawan
-
Ekonomi •Freeport Indonesia Perkuat Hubungan Industrial Lewat PKB ke-24, Jamin Kesejahteraan PekerjaPT Freeport Indonesia dan pekerjanya menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-24 periode 2026-2028, memperkuat hubungan industrial dan menjamin peningkatan kesejahteraan karyawan melalui kesepakatan yang kekeluargaan.
-
News •DPRD Ingatkan Perusahaan di Penajam Paser Utara Wajib Penuhi Pembayaran THR Tepat WaktuPerusahaan besar dan kecil di Penajam Paser Utara diingatkan untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan, memastikan kesejahteraan pekerja jelang Idul Fitri.
-
News •Pemkot Palangka Raya Bentuk Posko Pengaduan THR Lebaran 2026, Pastikan Hak Karyawan TerpenuhiMenjelang Lebaran 2026, Pemerintah Kota Palangka Raya membentuk Posko Pengaduan THR Lebaran 2026 melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Langkah ini diambil untuk memastikan setiap karyawan mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya mereka sesuai ketentuan yang b
-
Ekonomi •Ratusan Karyawan Disabilitas Alfamidi Raih Kenaikan Jenjang Karir, Bukti Kesetaraan di Dunia RetailSebanyak 248 Karyawan Disabilitas Alfamidi berhasil mendapatkan kenaikan jenjang karir tahun ini, menunjukkan komitmen perusahaan retail dalam menciptakan ruang inklusi dan kesetaraan.
-
Politik •Terungkap! PT PMMP Situbondo Sepakat Lunasi Hak Eks Karyawan Rp1 Miliar, Kapan Tuntas Dibayar?DPRD Situbondo umumkan PT Panca Mitra Multi Perdana (PMMP) sepakat bayar hak eks karyawan senilai Rp1 miliar. Simak detail kesepakatan dan batas waktu pelunasan hak eks karyawan PT PMMP yang bikin penasaran!
-
Ekonomi •Pegawai Kena PHK, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan untuk Penuhi Hak-Hak Karyawan IniIda menegaskan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.
