Hukum Perkeretaapian
-
News •KAI Tanjungkarang: Pelanggaran Rel Kereta Api adalah Tindakan Melawan Hukum dan BerbahayaPT KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat bahwa tindakan meletakkan benda di rel kereta api merupakan pelanggaran hukum serius dan membahayakan keselamatan perjalanan, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perkeretaapian.
-
News •Tahukah Anda, Melempari Kereta Api Bisa Dipenjara 15 Tahun? KAI Jakarta Ingatkan Sanksi BeratPT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat tentang sanksi pidana berat bagi pelaku pelemparan kereta api, yang bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Apa saja bahayanya?
