KArantina
-
Ekonomi •Aturan Lengkap Wisman ke Bali, Batam dan Bintan Bebas KarantinaKementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2022 yang berlaku mulai 8 Maret 2022. Surat edaran ini mengatur masa karantina dan visa bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di tiga pintu masuk internasional.
-
News •Sandiaga Yakin Aturan Bebas Karantina & Visa on Arrival Dongkrak Pariwisata RISandiaga mengungkapkan, kebijakan itu dilakukan dengan berbasis data dan masukan dari para ahli dan epidemiolog.
-
Ekonomi •Persyaratan Tes Antigen/PCR untuk Perjalanan Domestik Dihapus Mulai Hari IniKetentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit per 8 Maret 2022.
-
Ekonomi •Menko Luhut: Presiden Setuju Uji Coba Masuk Bali Tanpa Karantina Dimulai 7 Maret 2022Luhut melaporkan kesiapan Bali untuk menerapkan uji coba tanpa karantina. Sebelumnya, pemerintah berencana untuk melakukan uji coba masuk Bali tanpa karantina mulai 14 Maret 2022.
-
Ekonomi •Mulai Besok, Masa Karantina PPLN dan Jemaah Umrah Dikurangi Jadi 1 HariMenteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga mengatakan mulai besok, Selasa (8/3) pemerintah menerapkan kebijakan karantina 1 hari untuk para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan jemaah umrah.
-
Ekonomi •Kebijakan Bebas Karantina & Visa on Arrival Jadi Angin Segar Bagi Wisata BaliKetua PHRI Kabupaten Badung, I Gusti Agung Rai Suryawijaya mengatakan, pengusaha menyambut adanya pembebasan karantina bagi wisatawan mancanegara berkunjung ke Bali. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberlakukan visa saat kunjungan atau Visa on Arrival (VoA) mulai hari ini, Senin (7/3).
-
News •Pemerintah Uji Coba Bebas Karantina Bagi PPLN di Bali, Ini PersyaratannyaUji coba tanpa karantina ditetapkan pada tanggal 7 Maret 2022 hari ini.
-
News •Daftar Negara Bebaskan Karantina dan Tes Covid-19Indonesia hari ini mulai melakukan uji coba membebaskan karantina dan visa bagi pelancong khusus di Bali.
-
Ekonomi •Aturan Baru, Masa Karantina Wisman yang Sudah Vaksin Lengkap Jadi 3 HariIni tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, sebagai tindaklanjut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022.
-
News •Hari Ini Turis ke Bali Bebas Karantina, Begini Alur Kedatangan di Bandara Ngurah RaiPelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) datang ke Bali mulai hari ini tanpa dikarantina. Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, juga hari ini memberlakukan visa on arrival (VoA) atau bebas visa bagi wisatawan mancanegara.
-
News •Syarat Perjalanan Luar Negeri Terbaru Maret 2022Pemerintah memperbarui syarat perjalanan luar negeri terbaru di tengah pandemi Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
-
Ekonomi •Turis Asing Masuk Bali Bebas Karantina Mulai Besok, Ini SyaratnyaMenteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, keputusan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Namun kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksin dua dosis ataupun booster.
-
News •Gubernur Bali: Aturan Bebas Karantina dan Visa Berlaku Mulai 7 Maret 2022Koster menegaskan, hal itu sudah final setelah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para menteri terkait, pada Jumat (4/3) kemarin pukul 18:00 Wita.
-
News •Masukan Pakar untuk Kebijakan PPLN Masuk Bali Tanpa KarantinaDirektur Pasca Sarjana Universitas YARSI, Prof Tjandra Yoga Aditama memberikan lima masukan kepada pemerintah mengenai kebijakan bebas karantina bagi PPLN masuk ke Bali. Pertama, setiap PPLN yang masuk ke Bali harus menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif Covid-19.
-
7News •Mulai 1 Maret, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Hanya Karantina 3 HariMulai 1 Maret, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Hanya Karantina 3 Hari. Per 1 Maret 2022, pemerintah memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.
-
News •Epidemiolog Ungkap Risiko Jika Pemerintah Paksa Bebas Karantina di BaliMenurutnya, vaksinasi booster sangat penting di tengah merebaknya Covid-19 varian Omicron. Sebab, booster bisa memberikan proteksi lebih kepada kelompok berisiko tinggi.
-
News •PPLN Sudah Booster Karantina Hanya Tiga Hari Mulai 1 MaretLuhut menyebutkan bahwa dibandingkan negara yang tidak memberlakukan karantina, kasus harian per populasi di Indonesia lebih rendah dibandingkan negara tersebut. Namun, case fatality rate masih di dalam negeri masih relatif tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap seluruh populasi yang masih masih lebih rendah.
-
News •PPLN Masuk Bali Tak Dikarantina Mulai 14 Maret, Berikut PersyaratannyaPPLN yang masuk ke Bali juga harus sudah vaksinasi Covid-19 dosis lengkap atau booster. Luhut menambahkan PPLN wajib melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar.
-
News •Pemerintah Uji Coba PPLN Masuk Bali Tak Dikarantina Mulai 14 MaretUji coba ini bisa dipercepat jika angka dan analisis kasus Covid-19 membaik.
-
News •Kasus Covid-19 Diklaim Terus Menurun, Menko Luhut: Kenapa Tidak Bikin Zero KarantinaUntuk para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau wisatawan yang datang ke Bali juga rencananya akan tanpa karantina dan juga akan menerapkan bebas visa kedatangan atau free visa on arrival atau VoA.
