KArantina
-
Ekonomi •Luhut: Kalau ke Luar Negeri Wajib Karantina 7 Hari, Jangan Minta DispensasiMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan semua pelaku perjalanan luar negeri wajib memathui aturan karantina selama 7 hari saat tiba di Indonesia.
-
News •Menkes soal Joki Karantina: Ketok Kamarnya Jangan-jangan Orangnya Bukan yang Dimaksud"Karena orang Indonesia itu kreatif-kreatif. Untuk vaksinasi ada namanya joki vaksinasi, saya dengar juga untuk karantina ada joki karantina," ujarnya.
-
News •Aturan Lengkap Karantina 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk RI Mulai 7 Januari- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam;
-
News •Polri Usut Dugaan Suap Terkait Kasus Karantina Rachel VennyaAhmad enggan membeberkan terlapor dalam kasus tersebut. Hanya saja, untuk kasus suap tentu berkaitan dengan pihak-pihak pemerintahan.
-
Ekonomi •Begini Cara Gunakan Aplikasi Monitoring Karantina PRESISIKapolri menjelaskan, alur penggunaan aplikasi PRESISI, yakni mengunduh dahulu di aplikasi Playstore untuk Android, dan IOS untuk Apple dengan nama Publisher Div TIK Polri. Kemudian, link QR Code juga disediakan di lokasi-lokasi karantina untuk diunduh oleh para peserta karantina.
-
Ekonomi •Mengenal Aplikasi PRESISI, Monitoring Karantina dengan Deteksi KoordinatAplikasi PRESISI sendiri bertujuan untuk meningkatkan pengawasan karantina di tengah ancaman virus varian Omicron.
-
News •Polri Buat Aplikasi Pengawasan Karantina, Bisa Memantau Secara Real TimePolri meluncurkan aplikasi untuk memonitor warga negara pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), yang diwajibkan melakukan karantina setelah melakukan perjalanan internasional.
-
10Jakarta •3.004 WNI dari Luar Negeri Jalani Karantina di Rusun Nagrak3.004 WNI dari Luar Negeri Jalani Karantina di Rusun Nagrak. Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan-I) mengungkap data per 5 Januari 2022, sebanyak 3.004 PMI atau WNI dari luar negeri menjalani karantina di Rusun Nagrak dengan rincian 1.288 pria & 1.716 perempuan menempati tower 1, 2, 3, 5.
-
Dunia •WHO Tetap Rekomendasikan 14 Hari Karantina untuk Pasien Covid-19Walaupun sebagian besar orang sembuh dari Covid-19 dalam lima sampai tujuh hari sejak mengalami gejala, WHO tetap merekomendasikan 14 hari karantina.
-
News •Kasatgas Sidak 3 Lokasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri di JakartaDi sela-sela sidak, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini menyampaikan terima kasih kepada para petugas yang bekerja pada hotel-hotel tersebut.
-
News •Teranyar, Aturan Lengkap Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Januari 2022Aturan karantina 10 atau 14 hari diatur dalam SK Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. SK tersebut ditandatangani per 1 Januari 2022.
-
News •Aturan Berubah, Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri dari 14 Hari jadi 10 HariDia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan dispensasi masa karantina bagi masyarakat yang baru kembali dari tanah air. Luhut menekankan masa karantina akan mengikuti aturan yang ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri.
-
News •Pejabat Pemerintah Wajib Lakukan Karantina Terpusat, Jika Tak Mau Bisa di HotelAturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2022.
-
Jakarta •Aturan Baru Masa Karantina dari Luar Negeri 14 dan 10 Hari, Ini yang MembedakanAturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.
-
News •Data Pasien Covid dan Karantina di Wisma Atlet Kemayoran Per 28 Desember 2021RSDC Wisma Atlet Kemayoran merawat 130.152 pasien Covid-19 sejak 23 Maret 2020 hingga 28 Desember 2021. Dari jumlah tersebut, 129.571 orang di antaranya sudah keluar.
-
Ekonomi •Tak Semua WNI dari Luar Negeri Bisa Karantina di Wisma Atlet, Ini Detail KriterianyaHanya beberapa kategori PPLN yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/ Mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari Perjalanan Dinas Luar Negeri.
-
News •Menko Luhut soal Diskresi Karantina Eselon 1: Semua Aturan Berdasar Masukan PakarUntuk itu, ia berpesan kepada mantan pejabat agar tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak arif dan bijaksana.
-
News •Pemerintah Segera Buka Bandara Juanda jadi Pintu Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri"Jadi Surabaya sudah dicek ke lapangan dan nanti sore akan kami cek lagi. Karena itu harus kami bagi, karena kalau sampai masuk 6.000 di Jakarta akan repot," ungkapnya.
-
News •Soal Aturan Karantina Pejabat dan Rakyat Berbeda, Luhut Minta Tidak DibenturkanLuhut meminta, jangan ada narasi kontradiktif yang membenturkan antara pejabat negara, orang berada dan rakyat biasa.
-
News •Perketat Karantina, Menkes Sebut untuk Lindungi 270 Juta Rakyat IndonesiaPemerintah akan meningkatkan surveilans untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19 varian Omicron. Salah satu caranya adalah memperketat karantina pelaku perjalanan dari luar negeri.
