Kasus Kondensat
-
News •Kejagung Sita Harta Buronan Honggo Wendratno Senilai Rp97 MiliarPutusan pengadilan atas terdakwa Honggo Wendratno menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Persidangan secara In Absetia atau tanpa kehadiran.
-
News •Kejagung Rampas Kilang Minyak dan Duit Rp97 M Milik Honggo WendratnoKejaksaan Agung (Kejagung) eksekusi barang bukti dari terdakwa kasus korupsi penjualan kondensat oleh Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno, Selasa (7/7). Dua barang bukti yang dieksekusi, yaitu kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp97 miliar.
-
News •Jaksa Segera Rampas Aset Buronan Honggo WendratnoKejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera mengeksekusi putusan pengadilan terhadap mantan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama ( TPPI) Honggo Wendratno yang kini masih buron. Honggo terbelit kasus korupsi kondensat yang merugikan negara Rp37,8 triliun.
-
News •Honggo Wendratno Divonis 16 Tahun PenjaraNamun putusan itu diterima Honggo secara In Absensia dikarenakan terdakwa masih buron dan belum ditemukan jejaknya hingga hari ini.
-
News •Kejagung Terus Buru Buronan Korupsi Kondensat Honggo WendratnoSementara Honggo Wendratno yang disidangkan secara terpisah (in absentia) dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar. Honggo saat ini masih berstatus buron.
-
News •Berstatus Buron Korupsi Kondensat, Honggo Wendratno Divonis 16 Tahun PenjaraHonggo divonis secara ‘in absentia’ (tanpa kehadirannya dalam sidang) karena hingga saat ini masih berstatus buron.
-
News •Kasus Kondensat, Raden Priyono Divonis 4 Tahun PenjaraPutusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar keduanya divonis 12 tahun penjara.
-
News •Buron Kasus Korupsi Kondensat Honggo Wendratno Dituntut 18 Tahun PidanaJaksa meyakini Honggo yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait kondensat migas PT TPPI senilai USD 2,7 miliar atau setara Rp37,8 triliun.
-
News •Eks Kepala BP Migas Raden Priyono Dituntut 12 Tahun PenjaraJaksa penuntut pada Kejaksaan Agung (Agung) ini menilai Raden dan Djoko melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.
-
News •Simpang Siur Keberadaan Honggo WendratnoPenyidik Bareskrim Polri hingga kini masih memburu tersangka korupsi Honggo Wendratno. Polri menetapkan Honggo menjadi buronan sejak akhir Januari 2018 lalu.
-
News •Singapura Bantah Buronan Korupsi Honggo Wendratno di NegaranyaSingapura menegaskan akan memberikan bantuan yang diperlukan untuk Indonesia dalam kasus ini.
-
News •Polri Tangkap Tersangka Korupsi Honggo Wendratno di Singapura usai Kasus InkrahKepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit bersikeras keberadaan Honggo masih di Singapura. Saat ini, dia mengatakan, penyidik Bareskrim tengah mengupayakan mengembalikan Honggo ke Indonesia bekerjasama dengan Singapura.
-
5News •Bareskrim dan Komisi III DPR Gelar RDP Kasus Korupsi Kondensat Rp37 TriliunBareskrim dan Komisi III DPR Gelar RDP Kasus Korupsi Kondensat Rp37 Triliun. Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut membahas kasus penjualan kondensat jatah negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan negara (berdasarkan hasil audit BPK) sekitar Rp37 triliun.
-
News •Komisi III dan Bareskrim Gelar Rapat Bahas Kasus KondensatHerman mengatakan, kasus ini sudah berjalan sejak lama. Prosesnya baru pelimpahan ke Kejaksaan. Satu tersangka Honggo Wendratno masih buron di luar negeri.
-
News •Honggo Buron di Singapura, Sidang Kasus Kondensat Dilakukan In AbsentiaKapolri Jenderal Idham Azis mengatakan pihaknya belum dapat menemukan tersangka korupsi pembelian kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo. Tersangka diduga masih berada di Singapura.
-
News •Polri Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Kondensat ke KejagungPelimpahan tahap II tersebut juga dilakukan untuk tersangka Honggo Wendratno yang hingga kini masih dalam pengejaran.
-
News •Kejagung Bakal Gelar Sidang In Absentia Buron Kasus Kondensat Honggo WendratnoHingga saat ini, polisi belum juga mengajukan pelimpahan tahap dua (tersangka berikut barang bukti) ke Kejagung, padahal berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Pelimpahan tahap dua terkendala Honggo yang hingga kini belum diketahui rimbanya.
-
News •Kasus korupsi kondensat belum disidangkan karena Honggo masih buronKasus korupsi kondensat belum disidangkan karena Honggo masih buron. Dalam perkara ini, berkas dipecah menjadi dua. Daniel menjelaskan hal itu dimaksud guna memudahkan penyidik soal peran di antara para tersangka.
-
News •Bareskrim segera limpahkan dua tersangka kasus korupsi Kondensat pekan iniSebelumnya Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka sejak Mei 2015 lalu. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno. Namun, polisi baru menahan Raden Priyono dan Djoko Harsono. Honggo saat ini masih menjadi buronan dan diduga berada di luar negeri.
-
News •Beredar foto Honggo sedang santai di kafe Singapura, ini kata PolriBeredar foto Honggo sedang ngopi di kafe Singapura, ini kata Polri. Bareskrim Polri mengaku terus memburu tersangka kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas, Honggo Wendratno. Aksinya diuduga merugikan negara Rp 35 triliun.
