Npwp Diganti Nik
-
Ekonomi •NPWP Masih Berlaku Hingga 31 Desember 2023Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih berlaku digunakan hingga 31 Desember 2023. Sehingga mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan akan menggunakan format baru yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Ekonomi •Survei: Banyak Masyarakat Tak Tahu NPWP Diganti NIKHasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan, tingkat pengetahuan publik terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) pengganti NPWP masih relatif rendah. Artinya, masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui hal tersebut.
-
Ekonomi •NIK KTP Jadi NPWP Butuh Payung Hukum Perlindungan DataPeneliti Bidang Ekonomi TII, Nuri Resti Chayyani mengatakan, penetapan NIK sebagai NPWP dapat menguntungkan bagi negara maupun masyarakat karena memudahkan dalam akses layanan pajak.
-
Ekonomi •INFOGRAFIS: NPWP dan KTP dalam Satu KartuImplementasi nomor NIK sebagai nomor pokok wajib pajak, bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.
-
Ekonomi •Cara Ubah Nomor KTP Menjadi NPWP SendiriSecara bertahap, pemerintah mulai mengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak , Kementerian keuangan telah melakukan pemadanan 19 juta wajib pencocokan NPWP ke NIK dari total target tahun ini sebanyak 42 juta.
-
Ekonomi •Tantangan Hingga Keuntungan Nomor KTP Dijadikan NPWPNPWP format baru yang telah diluncurkan pada 14 Juli 2022 masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat masuk ke aplikasi pajak.go.id sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
-
Ekonomi •Gantikan NPWP, NIK yang Belum Valid Bakal DiklarifikasiDirektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan melakukan klarifikasi bagi nomor induk kependudukan (NIK) yang statusnya belum valid menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) dalam DJP Online, e-mail, kring pajak, dan/atau saluran lainnya.
-
Ekonomi •DJP: NPWP Format Lama Hanya Bisa Berlaku Hingga 31 Desember 2023Dia menjelaskan NPWP format baru yang telah diluncurkan pada 14 Juli 2022 masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat masuk ke aplikasi pajak.go.id sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
-
Ekonomi •Kebijakan NPWP Diganti NIK Diharapkan Atasi Kesenjangan Kepatuhan PajakStaf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal berharap, penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bisa mengatasi masalah kesenjangan kepatuhan (compliance gap) dalam sistem perpajakan Indonesia.
-
Ekonomi •Fakta Dimulainya Penghapusan NPWP Diganti Menjadi NIKPemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP). Peresmian dilakukan bertepatan dengan Perayaan Hari Pajak di 19 Juli 2022.
-
Ekonomi •Nomor KTP Bisa Digunakan Jadi NPWP, Begini 3 Format NPWP Baru Berlaku 2024Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format NPWP baru ada tiga. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Ekonomi •Sah, 19 Juta NIK KTP Bisa Digunakan Jadi NPWPSuryo menuturkan, sebanyak 19 juta NIK tersebut kini dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan NIK.
-
Ekonomi •Resmi, NIK Kini Juga Berfungsi Sebagai NPWPDirektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tujuannya, untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.
-
Ekonomi •Pemerintah Atur Penggunaan NIK sebagai NPWP Mulai 2023Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan menyebut penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tahun depan. Rencana tersebut akan direalisasikan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system).
-
Ekonomi •NPWP Diganti NIK akan Tingkatkan Jumlah Wajib PajakSebab, hingga kini jumlah pemilik NPWP masih di kisaran 45 juta orang, angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang berada di atas 270 juta orang.
-
Ekonomi •Simak, Cara Lengkap Non-Aktifkan NPWP dan Syarat Harus DisiapkanMeskipun demikian, tidak semua kelompok masyarakat bisa mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP ini. Beberapa kelompok masyarakat yang diperbolehkan menonaktifkan di antaranya telah meninggalkan Indonesia secara permanen.
-
Ekonomi •NIK Bisa Digunakan untuk Lapor Pajak, NPWP Bakal DihilangkanDirektur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama berharap, dengan adanya sistem baru ini NPWP akan sepenuhnya hilang dan pelaporan pajak cukup menggunakan NIK. Artinya, bagi yang saat ini memiliki NPWP, secara bertahap cukup menyerahkan NIK untuk membayar pajak ke DJP.
-
Ekonomi •Siap-siap, Pemerintah Bakal Ganti NPWP dengan NIK KTP Secara BertahapPada tahap awal, penggunaan NIK sebagai NPWP baru akan diterapkan bagi masyarakat yang baru mau menjadi wajib pajak. Sehingga bagi mereka yang baru memiliki NPWP sudah bisa menggunakan NIK-nya.
-
Ekonomi •Kemenkeu-Kemendagri Integrasikan Data NIK Jadi NPWPDirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, menjelaskan, perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2013 yang telah diperbarui di tahun 2018.
-
Ekonomi •Dapat Restu DPR, Implementasi NIK Jadi NPWP Dilakukan Secara BertahapWakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan prosesnya ini akan dilakukan secara bertahap, atau tidak dilakukan sekaligus pada satu waktu. Proses integrasi tersebut telah mendapatkan izin dari badan legislatif.
