OLI - Pelumas Mesin
-
Ekonomi •Biaya Uji SNI Pelumas Capai Rp 30 Juta per KategoriPemerintah telah memberlakukan pelumas wajib Standard Nasional Indonesia (SNI) mulai September 2019 lalu. Meski demikian, masih ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan, salah satunya terkait biaya untuk mengantongi sertifikat tersebut yang dianggap memberatkan industri pelumas.
-
Ekonomi •Kawal Penerapan SNI, YLKI Minta Pemerintah Rutin Lakukan Inspeksi PasarKetua Harian YLKI Tulus Abadi mengharapkan peran pemerintah tidak berhenti dengan membuat regulasi terkait pelumas Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib semata. Namun, penerapan tersebut juga harus rutin melakukan pemeriksaan ke pelaku usaha yang bergerak di industri pelumas, mulai dari hulu hingga hilir.
-
Ekonomi •Peredaran Oli Palsu Gerogoti Omzet Nasional Hingga Rp 4,5 triliunKetua Bidang Pengembangan Aspelindo Andria Nusa mengatakan, peredaran pelumas palsu sangat merugikan produsen oli dan menggerogoti pangsa pasar oli nasional. Dari total kebutuhan pelumas nasional sebesar 950.000 kl, 15 persen merupakan pelumas palsu.
-
Ekonomi •2019, Penggunaan Pelumas Wajib SNI Ditargetkan Capai 60 PersenDirektur Industri Kimia Hilir Direktorat Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier mengatakan, penggunaan (utilisasi) pelumas SNI wajib ini baru menyentuh 42 persen sepanjang 2018. Sehingga, utilisasi pelumas SNI ditargetkan mencapai 60 persen pada tahun ini.
-
Ekonomi •Pelanggar SNI Wajib Pelumas Terancam Sanksi Hingga Rp 50 MiliarTerkait pemalsuan SNI atau membuat SNI palsu, misalnya, sesuai 62, para pelaku diancam pidana penjara paling tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
-
Ekonomi •Asosiasi Sebut Harga Pelumas Tak Akan Naik Meski Diwajibkan SNIKewajiban untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) tidak akan membuat harga jual produk pelumas dalam negeri naik. Sebab, perbedaan harga antara produk pelumas yang ber-SNI dan yang belum SNI sangat tipis, bahkan bisa dibilang tidak ada bedanya.
-
Ekonomi •Mulai September 2019, Pelumas Wajib ber-SNIMulai September 2019, seluruh produk pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standard Nasional Indonesia (SNI). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standard Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.
-
Otomotif •Oli transmisi khusus untuk motor Honda Vario 150, PCX, dan Forza, ungkap kelebihannyaPT Astra Honda Motor (AHM) memasarkan pelumas varian terbaru, yaitu AHM Oil khusus transmisi (final gear) jenis sintetis untuk menjaga performa sepeda motor skutik Honda, seperti Vario 150, PCX, hingga yang terbaru Forza!
-
Otomotif •Shell Luncurkan Pelumas Bersetifikasi SNI, Apa Saja?Shell meluncurkan tiga pelumas Shell dengan sertifikasi SNI dan TKDN.
-
Otomotif •Produk pelumas baru Daihatsu ini bikin kinerja mesin tidak mudah loyo!Daihatsu kembali meluncurkan Daihatsu Genuine Oil ke pasar domestik, yaitu DGO 5W-30 dan DGO 10W-40. Ini oli mesin yang didesain khusus dengan performa tinggi demi mendukung kinerja mesin kendaraan. Hargnya kurang dari Rp 100 ribu per liter!
-
Otomotif •Mobil Lubricants sasar pasar pelumas kendaraan roda duaPabrikan pelumas Mobil Lubricants memperkenalkan produk baru, yakni Mobil Super Moto, oli berperforma tinggi untuk kendaraan roda dua, di Jakarta, akhir pekan lalu. Mobil Super Moto diformulasikan menggunakan teknologi oli terkini yang memadukan bahan dasar sintesis dengan mineral berkualitas tinggi.
-
Otomotif •MPMX tuntaskan divestasi bisnis Federal Oil ke ExxonMobil senilai Rp 6 triliun!PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) menjual bisnis pelumasnya dengan merek Federal Oil kepada Esso Petroleum Company Limited dan ExxonMobil UK Limited. Total nilai transaksi tersebut senilai US$ 436 juta atau setara Rp 6 triliun lebih!
-
Otomotif •Motul Indonesia mulai pacu penjualan pelumas mobil tahun iniSaat ini sekitar 50 produk pelumas untuk roda empat sudah dipasarkan untuk Indonesia. Produk yang dipasarkan bukan hanya pelumas, tapi juga pelumas transmisi dan minyak rem.
-
Ekonomi •Pelumas lokal tak kalah saing dengan negara lainDirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit turut mengomentari kebiasaan masyarakat yang lebih suka membeli produk luar negeri dibandingkan produk dalam negeri, padahal produk dalam negeri tidak kalah bersaing.
-
Ekonomi •YLKI kritik produk pelumas RI tak dipasangi keterangan kualitas sesuai hargaWakil Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, meminta produsen pelumas untuk mencantumkan informasi mendetail mengenai kualitas dan harga di kemasan pelumas. Diharapkan masyarakat mendapatkan informasi cukup mengenai produk pelumas yang dibelinya.
-
Ekonomi •Pemerintah akan wajibkan produk pelumas di Indonesia ber-SNIDirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit, mengatakan saat ini SNI sedang diuji di WTO. Setelah standard tersebut disetujui WTO, maka sudah dapat diteken oleh Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.
-
Ekonomi •Pertamina jajaki ekspor pelumas ke MesirPT Pertamina Lubricant menjajaki peluang ekspor produk pelumasnya ke Mesir. Hal ini dibuktikan dari kunjungan delegasi yang dipimpin oleh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Pertamina Lubricant, Andria Nusa.
-
Ekonomi •BSN: Penerapan SNI untuk pelumas sudah bersifat wajibPenerapan SNI untuk produk pelumas dinilai sebagai langkah yang tepat untuk melindungi industri dalam negeri. Penerapan SNI juga akan meningkatkan posisi tawar industri terhadap berbagai produk impor sejenis. SNI untuk pelumas merupakan sebuah keharusan dan sudah dibahas dengan berbagai pihak.
-
Ekonomi •Sertifikasi SNI dinilai lindungi industri pelumas dalam negeriKalangan industri berharap pemerintah segera memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas. SNI ini diyakini akan membantu industri dalam negeri menghadapi kian derasnya produk impor pelumas. Dengan penerapan SNI pada pelumas, akan ada perlindungan terhadap produsen dalam negeri sekaligus konsumen.
-
Ekonomi •Berantas produk palsu, Kemenperin wajibkan pelumas ber-SNIBerantas produk palsu, Kemenperin wajibkan pelumas ber-SNI. Saat ini, regulasi SNI pelumas di Indonesia masih bersifat sukarela. Salah satu alasan diberlakukan aturan ini ialah banyak ditemukan produk pelumas impor dipalsukan saat ini. Persyaratan mendapatkan SNI hampir sama saat mendapatkan NPT.
