Pajak e-Commerce
-
Ekonomi •Ini Kebijakan Perpajakan 2026, Wajib Pajak Harus TahuPemerintah menyiapkan kebijakan perpajakan 2026 tanpa menaikkan tarif. Salah satunya pemungutan pajak e-commerce yang mulai berlaku Februari 2026.
-
Ekonomi •VIDEO: Gebrakan Keputusan Purbaya Atas Aturan Pajak Buatan Sri Mulyani "Ditunda Sampai ...""Ada arahan baru dari pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6 persen," ujar Bimo
-
Ekonomi •Kapan Pajak E-commerce Diterapkan? Menkeu Purbaya Sebut Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 PersenPajak E-commerce akan diterapkan, namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pelaksanaannya menunggu pemulihan ekonomi nasional hingga tumbuh 6%
-
Ekonomi •Kabar Terbaru dari Dirjen Pajak: Pedagang Online Dipungut Pajak Mulai Februari 2026Diketahui, pemerintah memang menunda pemungutan pajak bagi pedagang e-commerce. Alasannya masih menunggu daya beli masyarakat pulih lebih dahulu.
-
News •Alasan PPh 22 E-commerce Ditunda: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Taktik Jaga Daya Beli!Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda penarikan PPh 22 E-commerce dari pedagang marketplace. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah stimulus ekonomi yang sedang berjalan.
-
Ekonomi •Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak Pedagang Online, Ternyata Ini AlasannyaMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan alasan untuk menunda penerapan pajak terhadap para pedagang yang beroperasi di e-commerce.
-
Ekonomi •Pemerintah Janjikan Pajak Lebih Mudah Lewat Marketplace, Tapi Ada SyaratnyaKebijakan pemungutan pajak oleh marketplace ternyata disambut baik oleh banyak pelaku usaha daring.
-
Ekonomi •Ternyata, Ini Alasan Sri Mulyani Tunjuk E-Commerce Pungut Pajak dari Pedagang OnlineKebijakan itu resmi diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.
-
Ekonomi •Ditjen Pajak: Ojek Online dan Penjual Pulsa Bebas Pungutan Pajak E-CommercePenjual pulsa dan kartu perdana juga tidak dikenakan pungutan PPh 22 oleh lokapasar, lantaran memiliki aturan tersendiri, yakni PMK 6/2021.
-
Ekonomi •Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru: E-Commerce Pungut Pajak dari Pedagang OnlineSri Mulyani sebagai menteri keuangan menunjuk lokapasar (marketplace) sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak.
-
Ekonomi •Menteri UMKM: Belum Ada Pembahasan Soal Marketplace Jadi Pemungut PajakHngga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait kebijakan pajak untuk penjual di e-commerce.
-
Ekonomi •Kaisar Said Putra: PPh 0,5% di Marketplace, Solusi Digital atau Beban Baru?Menurut Kaisar, pada akhirnya reformasi pajak digital adalah langkah penting, tetapi bukan tanpa konsekuensi.
-
Ekonomi •UMKM di E-Commerce Bakal Dipungut Pajak, Ini KriterianyaDengan sistem baru ini, marketplace yang ditunjuk akan memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh.
