Patrialis Akbar
-
News •KPK nilai pemeriksaan etik Patrialis Akbar cukup sekaliKPK nilai pemeriksaan etik Patrialis Akbar cukup sekali. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), kembali melakukan pemeriksaan etik terhadap mantan Hakim MK Patrialis Akbar. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki pandangan lain pada pemeriksaan etik kali ini.
-
News •Patrialis kembali jalani pemeriksaan etik majelis kehormatan MKPatrialis kembali jalani pemeriksaan etik majelis kehormatan MK. Baghir Manan, anggota majelis kehormatan menegaskan tidak mencampuri perkara hukum yang sedang berjalan di KPK. Kendati belum memutuskan jenis pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis, Baghir mengatakan perbuatan tersebut sudah melanggar etik hakim.
-
News •2 Hakim konstitusi diperiksa KPK soal kasus suap Patrialis Akbar2 Hakim konstitusi diperiksa KPK soal kasus suap Patrialis Akbar. Patrialis dan Kamaludin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
-
7News •Aksi Selamatkan MKAksi Selamatkan MK. Aksi digelar untuk menyikapi kasus dugaan suap dalam pembahasan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat hakim MK, Patrialis Akbar.
-
News •ICW: Masyarakat jangan hanya permasalahkan kasus Patrialis AkbarPeneliti Hukum ICW Aradila Caesar mengatakan pertunjukan ini untuk membangkitkan kesadaran masyarakat bahwa masih banyak persoalan lain yang lebih penting, dibanding mempermasalahkan terjaringnya salah satu hakim konstitusi, Patrialis Akbar, dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
News •Presiden Jokowi terima surat pemberhentian sementara Patrialis AkbarPresiden Jokowi terima surat pemberhentian sementara Patrialis Akbar. "Presiden menyadari, beliau tahu persis kalender ketatanegaraan kalau di awal Maret nanti MK harus menyidangkan perkara-perkara pilkada. Kalau tidak segera diisi maka tinggal delapan hakim dan akan membebani kita." kata Ketua MK, Arief Hidayat.
-
News •Dilema putusan UU Peternakan pasca Patrialis Akbar ditangkap KPKPatrialis diduga menerima suap untuk memuluskan uji materi terhadap UU No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ada Pasal 36 C mengatur impor daging boleh dari zona yang dinyatakan sehat dari negara tertentu.
-
News •Penyuap Patrialis sebut 11.300 SGD yang disita KPK kas perusahaanSecara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah dari mengatakan bahwa uang yang disita saat itu masih terkait dengan kasus yang ditangani.
-
News •Sebut kasus Patrialis bencana, Paloh sindir 'ini masalah manusianyaSebut kasus Patrialis bencana, Paloh sindir 'ini masalah manusianya'. Menurut Paloh, pelanggaran yang dilakukan secara pribadi tidak usah dikaitkan dengan parpol yang menaunginya. "Gak ada itu menjamin bahwasanya kader parpol itu lebih baik, atau pun kalau bukan dari parpol itu lebih baik," katanya.
-
Politik •PPP minta pemerintah segera pilih hakim MK pengganti PatrialisAlasannya, karena MK akan bekerja lebih keras untuk mengadili sengketa Pilkada 2017. Komposisi 8 hakim di MK akan merepotkan dalam mengambil putusan.
-
Politik •Demokrat setuju hakim MK tak terafiliasi partai politikSelain syarat tersebut, Didik menyarankan tidak ada intervensi kekuasaan baik eksekutif hingga legislatif.
-
News •Bela Patrialis, IPHI tantang KPK buktikan penerimaan suap uang tunaiIPHI menilai voucher penukaran uang yang dijadikan alat bukti yang sah untuk menerapkan pasal penerimaan suap Patrialis, dinilai kurang tepat. Sebab operasi tangkap tangan harus dengan bukti uang tunai.
-
News •Fahri Hamzah soroti KPK sadap Patrialis selama 6 bulanWakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pengunduran diri sudah tepat karena membuat MK tidak repot memproses pemberhentian Patrialis.
-
News •KPK kembali periksa penyuap Patrialis AkbarKPK kembali periksa penyuap Patrialis Akbar. Penyuap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Basuki Hariman dan NG Fenny, sekaligus tersangka dari kasus itu terhitung sudah dua kali dimintai keterangannya sebagai saksi.
-
News •Mahfud MD minta setop kaitkan penangkapan KPK dengan agamaMahfud MD minta setop kaitkan penangkapan KPK dengan agama. Operasi tangkap tangan KPK tidak terkontaminasi kepentingan golongan misalnya partai politik, suku, ataupun agama. Demikian juga saat KPK menangkap Patrialis Akbar. Jangan dikaitkan dengan SARA.
-
News •Demokrat tolak dikatakan SBY salah pilih Patrialis sebagai Hakim MKDemokrat tolak dikatakan SBY salah pilih Patrialis sebagai Hakim MK. Diusulkannya Patrialis telah sesuai dengan parameter dan ukuran yang jelas yakni kapasitas, kapabilitas, kompetensi serta rekam jejak. SBY telah melihat semua indikator tersebut dan menyimpulkan Patrialis layak menjadi hakim MK.
-
News •Patrialis ditangkap, DPR dorong revisi UU MK untuk seleksi hakimSekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Asrul Sani mengatakan, penguatan sistem seleksi hakim MK melalui revisi undang-undang perlu dilakukan dalam waktu dekat. Revisi UU MK sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2017.
-
News •Kasus Patrialis, wibawa penegak hukum makin sulit dipulihkanInstitusi penegak hukum harus betul-betul bersih dari unsur koruptor. Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas perilaku hakim harus berani membunyikan 'peluit' keras untuk menegur dan mengancam oknum hakim yang tidak tahu diri.
-
News •Anggota Komisi III sebut hakim penerima suap pengkhianat konstitusiAnggota Komisi III sebut hakim penerima suap pengkhianat konstitusi. Syaiful, yang merupakan Anggota DPR Komisi III dari Fraksi Golkar menilai, Hakim Konstitusi yang menerima suap dalam perkara yang ditanganinya, berpotensi menghancurkan negara. Sebab, Hakim dinilai selalu memperjualbelikan keputusan.
-
Politik •Anggota Komisi III sebut pemerintah tak transparan rekrut hakim MKAnggota Komisi III sebut pemerintah tak transparan rekrut hakim MK. Anggota DPR Komisi III Syaiful menjelaskan, pemerintah harus sejak dini membahas cara merekrut Hakim Konstitusi. Sebab, sudah dua Hakim Konstitusi ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga menerima suap.
